Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Didakwa Terima Rp200 Juta, Patrice Tak Ajukan Eksepsi

Mantan Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella didakwa menerima suap sebesar Rp200 juta dari Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho yang diberikan melalui Fransisca Insani Rahesti.
Hakim Ketua Artha Theresia memimpin sidang perdana kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah di Sumatera Utara dengan terdakwa mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11)./Antara
Hakim Ketua Artha Theresia memimpin sidang perdana kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah di Sumatera Utara dengan terdakwa mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Mantan Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella didakwa menerima suap sebesar Rp200 juta dari Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho yang diberikan melalui Fransisca Insani Rahesti.

Uang itu diduga diberikan untuk komunikasi dengan Jaksa Agung guna penghentian penyelidikan kasus Bansos di Kejaksaan Agung.

"Terdakwa Patrice Rio Capella selaku anggota DPR periode 2014-2019, menerima hadiah atau janji yaitu berupa uang sebesar Rp200 juta dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti," ujar Jaksa Penuntut Umum pada KPK Yudi Kristiana saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2015).

Jaksa Penuntut Umum mendakwa mantan anggota komisi III DPR tersebut berupaya membantu Gatot Pujo Nugroho dalam kasus dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung.

Atas dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum tersebut, Patrice dan kuasa hukumnya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

"Kami memang sudah bersepakat dengan terdakwa, kami tidak mengajukan eksepsi meskipun fakta dalam surat dakwaan mengenai pertemuan Surya Paloh dan OC Kaligis bersama Tengku Erry tidak dihadiri terdakwa. Meskipun ada hal-hal seperti ini kami harapkan bisa ditanyakan dalam pemeriksaan saksi," ujar kuasa hukum Patrice, Maqdir Ismail.

Ketua Majelis Hakim Artha Theresia menetapkan sidang tersebut ditunda hingga Senin (16/11/2015) dengan agenda pembacaan saksi. Saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK yaitu, Evy Susanti, Fransisca Insani Rahesti, Yulius Irawansyah, dan Jupanes.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper