Kabar24.com, JAKARTA -- Jaksa Agung menyatakan akan membentuk tim supervisi yang bekerja di daerah untuk menangani kasus kebakaran hutan yang terjadi.
Hal ini dilakukan karena kasus yang ditangani Kejaksaan Agung hanya tiga kasus dan kasus lainnya tersebar di daerah.
"Kejaksaan Agung cuma tiga kalau tidak salah. Selebihnya di daerah. Nantinya Kejaksaan Agung akan membuat tim supervisi karena kasus karhutla ini perkara penting," ujar Jaksa Agung.
Tim supervisi ini akan dibentuk guna penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan yang lebih intensif dan maksimal.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Kejaksaan Agung, hingga Oktober 2015 ada 120 kasus kebakaran hutan dan lahan yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Polri dan PPNS menangani 61 perkara dalam tahap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), 14 perkara dalam tahap pengembalian berkas untuk dilengkapi (P19), 15 perkara masuk tahap sidang dan 30 perkara yang telah diputus di pengadilan negeri.