Kabar24.com, JAKARTA-- Pelaksana Tugas Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Tengku Erry Nuradi, membantah disebut sebagai pemberi dana untuk anggota DPRD Sumut terkait penggunaan hak interpelasi.
“Logikanya, kalau saya memang ada memberikan uang, kenapa interpelasinya gagal?” kata Erry saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/11/2015).
Dikatakan, saat menjabat sebagai Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dapat diibaratkan sebagai raja. Semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bisa dipanggil untuk masalah uang.
“Masuk akal tidak saya melawan raja? Saya tidak ada yang bela, SKPD tidak ada yang berani dekat dengan saya,” kata Erry.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gatot sebagai tersangka pemberi suap kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya yakni Ketua DPRD Sumatera Utara 2009-2014 Saleh Bangun dari Fraksi Partai Demokrat beserta tiga wakilnya, yakni Chaidir Ritonga (Partai Golongan Karya), Kamaludin Harahap (Partai Amanat Nasional), dan Sigit Pramono Asri (Partai Keadilan Sejahtera), serta satu anggota DPRD Sumatera Utara: Ajib Shah (Partai Golkar).
Menurut Tengku Erry, hubungannya dengan Gatot tidak berjalan harmonis sejak ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut pada Juni 2013.
“Hanya 3 bulan pertama saja saya komunikasi dengan Pak Gatot, selepas itu nomor hp dia pun saya tidak tahu,” ujarnya.