Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Saksi Gatot, Walikota Medan Emosi Ditanya Suap

Randiman Tarigan, Walikota Medan yang dipanggil KPK untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumut emosi saat menanggapi pertanyaan awak media usai diperiksa di Gedung KPK.
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kanan) dan istrinya Evi Susanti (kiri) berjalan masuk Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta/Antara
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kanan) dan istrinya Evi Susanti (kiri) berjalan masuk Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta/Antara
Kabar24.com, JAKARTA -- Randiman Tarigan, Walikota Medan yang dipanggil KPK untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumut emosi saat menanggapi pertanyaan awak media usai diperiksa di Gedung KPK.

"Saya enggak tahu!" ujar Randiman di Gedung KPK, Kamis (5/11/2015) malam.

Randiman telah diperiksa penyidik KPK sejak Kamis pagi dan keluar sekitar pukul 22.25 WIB. Namun mantan sekretaris DPRD ini enggan untuk menjawab pertanyaan wartawan yang sudah menunggunya.

Randiman juga terus menerobos wartawan saat ditanya nama-nama anggota DPRD yang menerima suap. "Tanya penyidik!" ujarnya.

Mantan Sekretaris Daerah  Sumut Nurdin Lubis pun bungkam saat ditanya terkait aliran uang dari Gatot kepada DPRD Sumut. "Itu subtansi saya enggak bisa jawab yang subtansi," ujar Nurdin.

KPK resmi menetapkan Gubernur Sumatra Utara nonaktif sebagai  tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada anggota  DPRD Sumut terkait dengan penolakan hak interpelasi di DPRD Sumut pada Selasa (3/11/2015) lalu. Gatot ditetapkan sebagai tersangka bersama Saleh Bangun, Ajib Shah, dan Chaidir Ritonga yang merupakan  anggota DPRD Sumut.

Seperti diberitakan, DPRD Sumut pernah mengajukan hak  interpelasi atas Gatot Pujo Nugroho. Salah satu poin yang dibahas adalah soal penyalahgunaan dana bansos. Namun pada saat dibahas ke paripurna,  hak interpelasi tersebut gagal. Dari 88 anggota DPRD Sumut yang hadir,  52 orang menolak penggunaan hak tersebut, sisanya 35 orang menyatakan  setuju dan satu orang abstain. Ada dugaan pembatalan tersebut  dikarenakan Gatot membagikan uang kepada para anggota DPRD.

Terkait perbuatannya, Gatot Pujo Nugroho disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.  Adapun Saleh Bangun, Ajib Shah, dan Chaidir Ritonga disangkakan  melanggar pasal 2 a atau b atau pasal 11 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55  ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper