"Saya enggak tahu!" ujar Randiman di Gedung KPK, Kamis (5/11/2015) malam.
Randiman juga terus menerobos wartawan saat ditanya nama-nama anggota DPRD yang menerima suap. "Tanya penyidik!" ujarnya.
Mantan Sekretaris Daerah Sumut Nurdin Lubis pun bungkam saat ditanya terkait aliran uang dari Gatot kepada DPRD Sumut. "Itu subtansi saya enggak bisa jawab yang subtansi," ujar Nurdin.
KPK resmi menetapkan Gubernur Sumatra Utara nonaktif sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada anggota DPRD Sumut terkait dengan penolakan hak interpelasi di DPRD Sumut pada Selasa (3/11/2015) lalu. Gatot ditetapkan sebagai tersangka bersama Saleh Bangun, Ajib Shah, dan Chaidir Ritonga yang merupakan anggota DPRD Sumut.
Seperti diberitakan, DPRD Sumut pernah mengajukan hak interpelasi atas Gatot Pujo Nugroho. Salah satu poin yang dibahas adalah soal penyalahgunaan dana bansos. Namun pada saat dibahas ke paripurna, hak interpelasi tersebut gagal. Dari 88 anggota DPRD Sumut yang hadir, 52 orang menolak penggunaan hak tersebut, sisanya 35 orang menyatakan setuju dan satu orang abstain. Ada dugaan pembatalan tersebut dikarenakan Gatot membagikan uang kepada para anggota DPRD.
Terkait perbuatannya, Gatot Pujo Nugroho disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Adapun Saleh Bangun, Ajib Shah, dan Chaidir Ritonga disangkakan melanggar pasal 2 a atau b atau pasal 11 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.