"Deiyai saya belum pernah kesana," ujar Jamal di Gedung KPK, Kamis (5/11/2015) malam usai diperiksa oleh tim penyidik.
Politisi PAN tersebut mengaku merespon usulan Dewie Yasin Limpo lantaran daerah tersebut merupakan daerah pemilihannya sewaktu mencalonkan diri menjadi
anggota legislatif.
"Orang Papua marah kalau tidak merespon itu, kan saya tidak memperjuangkan daerah itu," ujar Jamal.
Jamalludin diperiksa penyidik KPK terkait dengan subtansi tugas daripada DPR. Dia menjelaskan bahwa tugas DPR yang diembannya yaitu pengawasan, legislasi dan penganggaran. Jamal mengaku pernah bertemu dengan jajaran kementerian ESDM. Namun, pertemuan tersebut merupakan pertemuan terbuka yang digelar oleh Komisi
VII. Jamal juga mengaku tidak tahu menahu tentang nilai komitmen fee sebesar 7% yang dijanjikan kepada Dewie.
Dewie diduga menerima uang pelicin dari dari pengusaha dari PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiadi Jusuf dengan nilai proyek sekitar Rp200 miliar.Dewie diduga meminta fee atas proyek teraebut kepada Setiadi 7% dari total anggaran yang diberikan melalui asisten pribadinya Rinelda Bandaso. Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan sekitar pukul 17.45 WIB saat KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada Sekretaris Pribadi Dewie, Rinelda Bandaso sebagai penerima SGD177.700 dari pengusaha PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai, Papua, Iranius.
Dewie, Bambang dan Rinelda disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Iranius dan Setiadi disangkakan dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.