Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dukung Pembangunan Dapilnya, Anggota Legislatif ini Tidak Pernah Kunjungi Lokasi

Meskipun mengaku memperjuangkan daerah pemilihannya terkait pembangunan, saksi Jamalludin Jafar, anggota DPR Komisi VII mengaku belum pernah berkunjung ke Kabupaten Deiyai, lokasi rencana dibangunnya proyek pembangkit listrik mikrohidro.
Sidang DPR hanya dihadiri beberapa anggota DPR/Jibiphoto
Sidang DPR hanya dihadiri beberapa anggota DPR/Jibiphoto
Kabar24.com, JAKARTA -- Meskipun mengaku memperjuangkan daerah pemilihannya terkait pembangunan, saksi Jamalludin Jafar, anggota DPR Komisi VII mengaku belum pernah berkunjung ke Kabupaten Deiyai, lokasi  rencana dibangunnya proyek pembangkit listrik mikrohidro.

"Deiyai saya belum pernah kesana," ujar Jamal di Gedung KPK, Kamis (5/11/2015) malam usai diperiksa oleh tim penyidik.

Politisi PAN tersebut mengaku merespon usulan Dewie Yasin Limpo lantaran daerah  tersebut merupakan daerah pemilihannya sewaktu mencalonkan diri menjadi
anggota legislatif.

"Orang Papua marah kalau tidak merespon itu, kan saya tidak memperjuangkan daerah  itu," ujar Jamal.

Jamal mengaku tidak tahu dari mana usulan proyek tersebut berasal lantaran hanya mengikuti setengah dari agenda rapat yang sudah berjalan.
Dia juga menampik dirinya pernah berkomunikasi dengan Dewie Yasin Limpo sebelum rapat anggaran tersebut dilakukan. "Saya gak tahu karena saya rapat tgl 8 itu aja," ujarnya.

Jamalludin diperiksa penyidik KPK terkait dengan subtansi tugas daripada DPR. Dia menjelaskan bahwa tugas DPR yang diembannya yaitu pengawasan,  legislasi dan penganggaran. Jamal mengaku pernah bertemu dengan jajaran kementerian ESDM. Namun, pertemuan tersebut merupakan pertemuan terbuka yang digelar oleh Komisi
VII. Jamal juga mengaku tidak tahu menahu tentang nilai komitmen fee sebesar 7% yang dijanjikan kepada Dewie.

Dewie diduga menerima uang pelicin dari dari pengusaha dari PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiadi Jusuf dengan nilai proyek sekitar Rp200 miliar.Dewie diduga meminta fee atas proyek teraebut kepada Setiadi 7% dari total anggaran yang diberikan melalui asisten pribadinya Rinelda Bandaso. Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan sekitar pukul 17.45 WIB saat KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada Sekretaris  Pribadi Dewie, Rinelda Bandaso sebagai penerima SGD177.700 dari pengusaha PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai, Papua, Iranius.

Dewie, Bambang dan Rinelda disangkakan pasal 12 huruf a  atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Iranius dan Setiadi disangkakan dengan pasal  pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper