Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengundang Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin untuk mendengarkan hasil audit tim KPK terkait program pendidikan keagamaan.
Studi kasus yang dilakukan KPK tersebut terkait pengelolaan dana pendidikan anggaran 2013-2014. Secara khusus, studi tersebut terkait dengan pembangunan pengembangan sarana prasarana lembaga agama dan keagamaan, pengucuran dana BSM dan hal lain terkait dana-dana pendidikan.
Kementerian Agama memerlukan pandangan dari pihak lain dalam hal ini KPK dalam upaya pembangunan sistem transparan dan akuntabel tentang tata kelola pencairan dana pendidikan bisa tepat guna kepada sasaran yang diharapkan.
"Sistem informasi berbasis IT yang jadi persyaratan terwujudnya transparasi dan penanganan pengaduan masyarakat kita benahi, temuan-temuan itu harapannya bisa kita tindak lanjuti," ujar Lukman Hakim saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (5/11/2015).
Kementerian Agama telah meminta KPK untuk melakukan evaluasi terkait kemungkinan tindak pidana yang terjadi dalam pelaksanaan program tersebut. Dalam melakukan kajian, KPK mengambil sampel pelaksanaan di beberapa wilayah dan mengevaluasinya.
"Tentu intinya kami ingin evaluasi praktek di lapangannya seperti apa. Mana bagian yang dirasa sudah baik dan perlu dipertahankan, serta mana bagian yang dinilai masih lemah, rawan praktek manipulatif, koruptif dan sebagainya," ujar Lukman.
Plt Pimpinan KPK Adnan Pandu Praja juga menambahkan, kehadiran KPK sebagai pihak eksternal terkadang memiliki unsur penindakan yang lebih didengar oleh aparat pemerintahan.
"KPK sebagai eksternal yang punya unsur penindakan akan lebih dengar oleh aparat di daerah. Kami tawarkan kalau rakernas ada kami hadir. Sengaja kami tawarkan itu ke Pak menteri," ujar Adnan.