Bisnis.com, JAKARTA—PT IFS Capital Indonesia melayangkah gugatan wanprestasi terhadap PT Permata Mitra Utama dan PT EMP Gelam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pembiayaan anjak pitang.
Dalam gugatannya, IFS menggugat kedua perusahaan minyak dan gas tersebut lantaran anjak piutang yang sudah dibelinya tak kunjung dibayarkan. Berdasarkan penjelasan kuasa hukum IFS di persidangan, kliennya dan kedua perusahaan tersebut melakukan anjak piutang pada awal 2014 lalu.
Anjak piutang adalah suatu transaksi dimana perusahaan menjual piutangnya dengan memberikan potongan harga. Adapun dalam transaksi tersebut Permata Mitra Utama (PMU) sebagai penjual, EMP Gelam sebagai debitur, dan IFS sebagai perusahaan pembiayaan yang membeli piutang.
"PMU memiliki utang kepada EMP, nah utang tersebut yang kami beli," ungkap kuasa hukum IFS yang hadir di persidangan, Selasa (5/11/2015). Dia menjelaskan, selepas pembelian utang tersebut tak ada pembayaran yang masuk sebagai bentuk cicilan.
Pihak IFS mengaku telah melakukan somasi alias peringatan kepada para tergugat. Karena somasi tersebut diabaikan, pihaknya memutuskan untuk menempuh jalur pengadilan.
Dalam transaksi anjak piutang, PMU yang memiliki utang, menjual satu atau lebih utangnya dengan potongan atau diskon ke IFS. Selanjutnya, EMP Gelam selaku debitur akan membayar langsung ke IFS dengan jumlah penuh sesuai dengan nilai tagihan.
Menurut petitum gugatan, setidaknya UMP memiliki utang kepada IFS sebesar US$1,02 juta. Sementara EMP Gelam juga turut diharuskan membayar hak tagih IFS berdasarkan faktur-faktur yang ditagihkan sebesar US$1,11 juta.
"Sampai saat ini belum ada pembayaran dan kami memiliki hak regres atau tagih," tambah kuasa hukum IFS. Padahal utang tersebut telah jatuh tempo.
Utang tersebut jatuh tempo tiga bulan terhitung sejak waktu pembiayaan, yaitu awal Januari 2014. Sekadar tahu saja, dalam perkara ini EMP Gelam yang merupakan anak usaha dari PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) memang menjalin kerjasama di bidang minyak dan gas.
Menanggapi gugatan ini, kuasa hukum UMP Saleh Balfas mengakui memang pihaknya memiliki utang kepada IFS. "Kita memang mengakui punya utang, tapi mau bagaimana keadaan perusahaan sedang tak bagus," paparnya.
Menurutnya, keadaan perusahaan yang sedang tidak bagus tersebut lantaran terkena dampak ekonomi dan kondisi harga minyak yang mengalami penurunan. Kendati demikian, dia menilai dalam perkara ini EMP Gelam justru mengaku adanya pengalihan cessie atau pengalihan hak atas keadaan kepada pihak ketiga.
"Masalah pengalihan cessie ini yang masih diperdebatkan dan membuat proses persidangan menjadi lama," imbuhnya
Perkara dengan nomor 421/PDT.G/2015/PN JKT.PST ini tengah masuk dalam proses mediasi. Majelis hakim memberikan waktu maksimal 40 hari kepada perseroan untuk melakukan mediasi.
Pihak IFS menyatakan membuka ruang untuk berdamai. "Kalaupun tidak bisa langsung dibayar lunas, lewat restrukturisasi utang juga tak apa yang penting utangnya dibayar," ujarnya.