Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menolak PP Pengupahan, KSPI: Kita akan Terus Melawan!

Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Muhammad Rusdi mengatakan, isu pengupahan buruh merupakan permasalahan yang krusial.
Ribuan buruh unjuk rasa menuju Istana Presiden, Jakarta. Selasa (1/9/2015)/Reuters
Ribuan buruh unjuk rasa menuju Istana Presiden, Jakarta. Selasa (1/9/2015)/Reuters

Kabar24.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Muhammad Rusdi mengatakan, isu pengupahan buruh merupakan permasalahan yang krusial.

Sebelumnya, sejumlah elemen buruh menolak PP Pengupahan No. 78/2015 karena dinilai tidak menguntungkan. Mereka juga menuntut kenaikan UMP/UMK sebesar 25 persen atau sekitar Rp 500.000.

"Isu upah buruh adalah isu fundamental karena terkait kesejahteraan buruh. Terlebih PP 78 ini akan menimbulkan efek setiap tahun. Upah buruh dibatasi dan hanya berbasis inflasi dan pertumbuhan ekonomi," ujar Rusdi saat memberikan keterangan persnya di Jakarta, Kamis (5/11/2015).

Rusdi juga menegaskan bakal terus memberikan perlawanan sampai pemerintah memenuhi tuntutan mereka, yaitu pencabutan PP No. 78/2015 itu.

"Kita tidak meminta upah seperti Hong Kong, Jepang yang rata rata Rp 10.000.000--Rp 25.000.000 atau Australia dan Eropa yang sudah Rp 40.000.000."

"Ketika upah buruh Indonesia terus ditekan oleh pemerintah dan pemerintah tetap berkeras, maka kita akan melawan terus sampai PP ini dicabut," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper