Menafsirkan Kembali
Selain menafsirkan kembali, upaya untuk membatasi jumlah pelaksanaan ibadah haji ini pernah dilakukan melalui gugatan di Mahkamah Konstitusi pada Oktober lalu.
Sebagai pemohon, Sumilatun, Fathul Hadi Utsman, dan J.N. Raisal menganggap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji bertentangan dengan UUD 1945.
Mereka menilai undang-undang tersebut tidak membatasi orang yang telah berhaji untuk menunaikan kembali ibadah haji ke Tanah Suci. Padahal, saat ini, antrean jemaah haji bisa sampai puluhan tahun, sedangkan kuota haji yang diberikan untuk Indonesia terbatas.
Namun, upaya gugatan itu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam putusannya, MK menyatakan warga negara Indonesia tidak boleh dipersulit bila ingin melaksanakan ibadah haji berulang kali.
Menurut MK, semua rakyat Indonesia mempunyai hak dan kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, jika pemerintah ingin membatasi pelaksanaan ibadah haji, hal itu justru membatasi hak beribadah warga negara.
Dalam putusan yang dibacakan pada 20 Oktober lalu, MK menolak permohonan untuk seluruhnya.