Bisnis.com, JAKARTA--Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan yang diajukan oleh Patrice Rio Capella atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menyatakan permohonan praperadilan nomor 100/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel dicabut," kata hakim tunggal I Ketut Tirta dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu (4/11/2015).
Menanggapi putusan tersebut, Plt Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Nur Chusniah menilai pencabutan permohonan sepenuhnya merupakan hak pemohon. Pihaknya hanya mengikuti sesuai hukum acara yang berlaku.
"Mungkin pemohon mempunyai pertimbangan tertentu," kata Nur kepada wartawan.
Dia menambahkan proses perkara mantan Sekjen Partai Nasdem tersebut sudah sampai tahap kedua. Berkas perkara sudah dilimpahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebelumnya, KPK mengirimkan surat permohonan penundaan persidangan selama dua pekan dengan alasan untuk mempersiapkan dokumen.
Kuasa hukum pemohon Maqdir Ismail mengatakan alasan pencabutan permohonan praperadilan tersebut karena KPK telah menyelesaikan berkas perkara dan sudah dilimpahkan di Pengadilan Tipikor.
"Berkas Patrice sudah dilimpahkan di Pengadilan Tipikor dan kami akan fokus hadapi persidangan," katanya.
Dalam perkara ini, pemohon mengajukan gugatan pra peradilan terkait penyidikan, penyelidikan, dan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
Pemohon telah berstatus sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap sebesar Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho untuk pengamanan perkara dana bantuan sosial yang tengah dalam penyelidikan Kejaksaan Agung.
Kasus tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan yang melibatkan pengacara OC Kaligis.