Kabar24.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan sekjen Nasdem Patrice Rio Capella terhadap KPK.
"Menyatakan perkara permohonan praperadilan nomor 100/PID/PRAD/2015 PN Jakarta Selatan dicabut. Memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencatat pencabutan perkara praperadilan tersebut," ujar Hakim I Ketut Tirta di Pengadilan Negeri Jaksel, Rabu (4/11/2015).
Patrice Rio Capella sedianya menjalani sidang praperadilan terkait penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait kasus Bansos Sumut Jumat (30/10/2015) lalu.
Namun, pada saat itu KPK tidak hadir dan meminta penundaan sidang. Pada hari yang sama kuasa hukum Patrice, Maqdir Ismail mengajukan pencabutan berkas gugatan praperadilan tersebut.
Menurut Maqdir, ada indikasi KPK sengaja meminta penundaan sidang praperadilan karena berkas pokok perkara kliennya akan dilimpahkan ke penuntutan. Oleh karena itu upaya praperadilan yang diajukan otomatis akan digugurkan.
Patrice diduga menerima uang senilai Rp200 juta dari pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti. Namun, hal tersebut ditampik oleh kuasa hukum Patrice, Maqdir Ismail. Menutut Maqdir, uang yang diterima kliennya tersebut bukan dari Gatot dan Evy namun dari rekanan Patrice yang belakangan diketahui bernama Fransisca Insani Rahesti yang juga merupakan anak buah OC Kaligis.
Patrice disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU no 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara Gatot dan Evy dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.