Kabar24.com, JAKARTA-- Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (GPN) baru dikenai lagi status tersangka dugaan korupsi oleh KPK.
Suami dari dua istri, yakni Sutias Handayani dan Evy Susanti itu disangka terlibat perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada anggota DPRD Sumatra Utara.
"Tersangka GPN diduga sebagai pemberi suap lima anggota DPRD periode 2009-2014," kata pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (3/11/2015).
Lima Anggota Dewan tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka. Kelimanya adalah Ketua DPRD Sumatra Utara 2009-2014 Saleh Bangun dari Fraksi Partai Demokrat beserta tiga wakilnya, yakni Chaidir Ritonga (Partai Golongan Karya), Kamaludin Harahap (Partai Amanat Nasional), dan Sigit Pramono Asri (Partai Keadilan Sejahtera), serta satu anggota DPRD Sumatra Utara: Ajib Shah (Partai Golkar).
Sebelumnya, KPK dua kali menetapkan Gatot sebagai tersangka. Kasus pertama terkait dengan penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Dalam perkara ini, Evy dan pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis disangka turut bersama-sama terlibat.
Selanjutnya, Gatot dijadikan tersangka lagi oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian uang Rp 200 juta kepada Patrice Rio Capella—kini bekas Sekretaris Jenderal Partai NasDem. Evy juga menjadi tersangka perkara ini.
Selagi disidik tiga perkara oleh KPK secara bersamaan, politikus PKS itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dengan perkara rasuah dalam pencairan dana Bantuan Sosial Pemerintah Sumatra Utara tahun anggaran 2012-2013. Total, Gatot tersandung empat kasus di dua lembaga penegak hukum.