Kabar24.com, JAKARTA -- KPK resmi menetapkan Gubernur Sumatra Utara nonaktif sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada anggota DPRD Sumut terkait dengan penolakan hak interpelasi di DPRD Sumut. Gatot ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yang merupakan anggota DPRD Sumut.
KPK sebelumnya telah menetapkan Gatot sebagai tersangka dalam kasus suap hakim PTUN. "Tersangka GPN selaku gubernur Sumut, diduga memberi hadiah atau janji kepada DPRD, sedangkan tersangka penerima adalah SB Ketua DPRD 2009-2014, CHR wakil ketua DPRD, dan AJS anggota," ujar Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, Selasa (3/11/2015).
Johan Budi menyatakan adanya kemungkinan penambahan tersangka lain. Namun, sejauh ini KPKbaru menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka. Selain itu, KPKjuga masih mendalami nilai suap yang diberikan Gatot kepada anggota DPRDSumut tersebut.
Pihak KPK sudah menggarap kasus ini sejak beberapa bulan yang laludan telah meminta keterangan beberapa pihak yang diduga terkait dengan kasus tersebut diantaranya adalah wakil gubernur Sumut Tengku Erry, Ketua DPRD Sumut Ajib Syah dan sekitar 50 orang anggota DPRD Sumut sertaGatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
Sebelumnya, Istri Pelaksana Tugas Gubernur Sumut Tengku Erry, Evi Diana juga menjadi salah satu penerima uang pelicin tersebut. Namun, menurut pengakuan Tengku Erry istrinya telah mengembalikan uang tersebut ke KPK.
Dalam penggeledahan KPK kantor DPRD Sumatra Utara beberapa waktu yang lalu terkait kasus dugaan suap hakim PTUN, penyidik menemukan dokumen terkait pengajuan interpelasi DPRD terhadap Gubernur Sumatra Utara, yang juga tersangka kasus suap hakim PTUN Medan, Gatot Pujo Nugroho.
Seperti diberitakan, DPRD Sumut pernah mengajukan hak interpelasi atas Gatot Pujo Nugroho. Salah satu poin yang dibahas adalah soal penyalahgunaan dana bansos. Namun pada saat dibahas ke paripurna, hak interpelasi tersebut gagal. Dari 88 anggota DPRD Sumut yang hadir, 52 orang menolak penggunaan hak tersebut, sisanya 35 orang menyatakan setuju dan satu orang abstain. Ada dugaan pembatalan tersebut dikarenakan Gatot membagikan uang kepada para anggota DPRD.
Terkait perbuatannya, Gatot Pujo Nugroho disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan Saleh Bangun, Ajib Shah, dan Chaidir Ritonga disangkakan melanggar pasal 2 a atau b atau pasal 11 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.