Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan telah melakukan pelimpahan perkara Patrice Rio Capella ke penuntutan.
"Disampaikan bahwa hari Jumat, 30 Oktober 2015 ini telah dilakukan proses tahap 2 penyerahan tanggung jawab barang bukti dan tersangka oleh Tim Penyidik kepada Tim Jaksa Penuntut Umum atas nama Patrice Rio Capella," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (30/10/2015).
Yuyuk menambahkan bahwa selama proses penuntutan berlangsung, Patrice akan tetap ditahan di rumah tahanan KPK.
Sebelumnya, pihak Patrice Rio Capella melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail mencabut gugatan praperadilan yang diajukan terhadap KPK.
Maqdir Ismail menilai KPK berupaya mempercepat proses pelimpahan berkas kliennya ke penuntutan. Oleh karena itu usaha untuk menempuh jalur praperadilan dirasa akan digugurkan oleh majelis hakim.
Pihak Rio mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait dengan proses penahanan dan penetapan sebagai tersangka oleh KPK.
Kuasa Hukum Rio, Maqdir Ismail menilai penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPk tidak melalui prosedur yang sesuai.
Rio belum pernah diperiksa sebagai saksi namun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Maqdir, KPK juga tidak berwenang menjerat Rio sebagai tersangka karena nilai kerugian negara tidak mencapai Rp1 miliar.
Selain itu, Maqdir beranggapan penetapan Rio sebagai tersangka informasinya telah bocor sebelum disampaikan penetapan resmi oleh KPK sebagai tersangka. Hal tersebut dianggap merugikan kliennya.
Rio diduga menerima uang senilai Rp200 juta dari pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti.
Namun, hal tersebut ditampik Maqdir. Menutut Maqdir, uang yang diterima kliennya bukan dari Gatot dan Evy namun dari rekanan Patrice yang belakangan diketahui bernama Fransisca Insani Rahesti yang juga merupakan anak buah OC Kaligis.
Rio disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU no 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara Gatot dan Evy dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.