Kabar24.com, JAKARTA -- Patrice Rio Capella yang dikenal dengan sapaan Rio melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail akhirnya mencabut gugatan praperadilan nomor 100/PID/PRAD/2015 PN Jakarta Selatan terhadap KPK.
Kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail menilai KPK berupaya mempercepat proses pelimpahan berkas kliennya ke penuntutan. Oleh karena itu Maqdir menilai usaha untuk menempuh jalur praperadilan akan digugurkan oleh majelis hakim.
"Saya kira KPK sudah membaca dengan baik itu, makanya prosesnya disegerakan. Kita cabut karena nantinya pun akan gugur sesuai dengan ketentuan hukum," ujar Maqdir Ismail, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2015).
Menanggapi pencabutan berkas perkara tersebut, hakim memutuskan untuk menunda sidang sampai Rabu (4/11/2015).
"Karena termohon tidak hadir. Sidang hari ini terpaksa ditunda. Menanggapi pencabutan berkas sidang hari, Rabu tanggal 4," ujar Hakim I Ketut Tirta.
Sebelumnya, pihak Rio mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait proses penahanan dan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Kuasa Hukum Rio, Maqdir Ismail menilai penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPk tidak melalui prosedur yang sesuai. Rio belum pernah diperiksa sebagai saksi namun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Maqdir, KPK juga tidak berwenang menjerat Rio sebagai tersangka karena nilai kerugian negara tidak mencapai Rp1 miliar.
Selain itu, Maqdir beranggapan penetapan Rio sebagai tersangka informasinya telah bocor sebelum disampaikan penetapan resmi oleh KPK sebagai tersangka. Hal tersebut dianggap merugikan kliennya.
Rio diduga menerima uang senilai Rp200 juta dari pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti. Namun, hal tersebut ditampik Maqdir Ismail.
Menutut Maqdir, uang yang diterima kliennya bukan dari Gatot dan Evy namun dari rekanan Rio yang belakangan diketahui bernama Fransisca Insani Rahesti yang juga merupakan anak buah OC Kaligis.
Rio disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU no 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara Gatot dan Evy dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.