Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Praperadilan Mantan Sekjen NasDem Patrice Rio Capella: KPK Minta Waktu Siapkan Berkas

KPK dipastikan tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh mantan sekretaris jendral Partai NasDem, Patrice Rio Capella.nn
Patrice Rio Capella berbaju tahanan keluar dari gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Jumat (23/10/2015)./Antara-Sigid Kurniawan
Patrice Rio Capella berbaju tahanan keluar dari gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Jumat (23/10/2015)./Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA -- KPK dipastikan tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh mantan sekretaris jendral Partai NasDem, Patrice Rio Capella.

Alasan yang dikemukakan KPK, pihaknya perlu waktu untuk mempersiapkan materi dokumen dan administrasi lainnya.

"Surat resmi sudah dikirim Kamis siang kemarin ke PN Jaksel untuk minta penundaan. Perlu waktu untuk persiapan surat-surat, dokumen dan administrasi kelengkapan lainnya," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (30/10/2015).

Pihak Rio, begitu Patrice disapa, mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait proses penahanan dan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Maqdir Ismail menilai penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPk tidak melalui prosedur yang sesuai. Rio belum pernah diperiksa sebagai saksi namun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Maqdir, KPK juga tidak berwenang menjerat Rio sebagai tersangka karena nilai kerugian negara tidak mencapai Rp1 miliar.

Selain itu, Maqdir beranggapan penetapan Rio sebagai tersangka informasinya telah bocor sebelum disampaikan penetapan resmi oleh KPK sebagai tersangka. Hal tersebut dianggap merugikan kliennya.

Rio diduga menerima uang senilai Rp200 juta dari pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti.

Namun, hal tersebut ditampik Maqdir Ismail. Menutut Maqdir, uang yang diterima kliennya bukan dari Gatot dan Evy namun dari rekanan Patrice yang belakangan diketahui bernama Fransisca Insani Rahesti yang juga merupakan anak buah OC Kaligis.

Rio disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU no 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara Gatot dan Evy dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper