Kabar24.com, JAKARTA -- KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait persetujuan LKPJ 2014 dan pengesahan APBD 2015 Musi Banyuasin.
KPK menjadwalkan akan memeriksa Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas PU Bina Marga Kab Musi Banyuasin, Achmad Abraha.
"Dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi hari ini," ujar Plh Kabiro Humas, Yuyuk Andriati, Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Achmad akan dimintai keterangan untuk tersangka Riamon Iskandar yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 21 Agustus 2015.
Terkait persetujuan LKPJ 2014 dan pengesahan APBD 2015 Musi Banyuasin, DPRD setempat diduga menerima sejumlah uang.
Adapun uang yang diberikan kepada anggota DPRD Musi Banyuasin diperkirakan mencapai sekitar Rp2,56 miliar.
Uang tersebut diduga suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) tahun anggaran 2015.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 10 tersangka yaitu Bambang Karyanto anggota DPRD dari fraksi PDI-P, Adam Munandar anggota DPRD dari fraksi Gerindra, Syamsudin Fei Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Fasyar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba, serta Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya Lucianty.
Selain itu, empat orang lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah Islan Hanura, Darwin A.H, Aidil Fitria dan Riamon Iskandar.