Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Bansos Sumut: KPK Periksa Gatot-Evy

KPK kembali memeriksa Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka kasus dugaan pemberian gratifikasi terkait penanganan perkara bantuan sosial, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan sejumlah BUMD di Sumatra Utara oleh kejaksaan.
Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) bersama istri Evy Susanti (kiri) memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/8), sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan./Antara-Hafidz Mubarak A.
Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) bersama istri Evy Susanti (kiri) memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/8), sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan./Antara-Hafidz Mubarak A.

Kabar24.com, JAKARTA -- KPK kembali memeriksa Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka kasus dugaan pemberian gratifikasi terkait penanganan perkara bantuan sosial, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan sejumlah BUMD di Sumatra Utara oleh kejaksaan.

"GPN dan ES dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Kamis (29/10/2015).

Kasus ini juga menyeret mantan sekretaris jenderal partai Nasdem, Patrice Rio Capella sebagai tersangka. Patrice diduga menerima uang senilai Rp200 juta dari Fransisca Insani Rahesti yang merupakan anak buah OC Kaligis, yang kemudian diketahui pula sebagai teman kuliah Patrice.

Uang tersebut diduga berasal dari Gatot dan Evy. Tim penyidik KPK juga telah beberapa kali memeriksa Fransisca untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Atas perbuatannya, Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper