Kabar24.com, JAKARTA -- KPK kembali memeriksa Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka kasus dugaan pemberian gratifikasi terkait penanganan perkara bantuan sosial, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan sejumlah BUMD di Sumatra Utara oleh kejaksaan.
"GPN dan ES dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Kasus ini juga menyeret mantan sekretaris jenderal partai Nasdem, Patrice Rio Capella sebagai tersangka. Patrice diduga menerima uang senilai Rp200 juta dari Fransisca Insani Rahesti yang merupakan anak buah OC Kaligis, yang kemudian diketahui pula sebagai teman kuliah Patrice.
Uang tersebut diduga berasal dari Gatot dan Evy. Tim penyidik KPK juga telah beberapa kali memeriksa Fransisca untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Atas perbuatannya, Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.