Kabar24.com, JAKARTA -- Sekretaris Jendral DPR RI, Winantuningtyastiti mengaku diperiksa KPK terkait keseharian Patrice Rio Capella sebagai anggota DPR RI, Selasa (27/10/2015).
"Soal kegiatan beliau di DPR aja. Ya rapat komisi gitu. Saya (diperiksa) sebagai Sekjen DPR. Saya bukan (menjadi saksi) Bu Dewie, Saya (diperiksa sebagai saksi) Pak Rio," ujar Wina usai keluar dari gedung KPK sekitar pukul 15.30 setelah sekitar lima jam dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
Wina masih enggan berkomentar terkait pergantian antar waktu untuk posisi yang ditinggalkan Patrice Rio Capella.
"Belum belum, terima kasih ya" ujar Wina sambil meninggalkan gedung KPK.
Sebelumnya, Patrice merupakan anggota DPR komisi III dari fraksi Partai Nasdem. Semenjak ditetapkan sebagai tersangka, Patrice mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI dan juga dari Partai Nasdem.
Patrice Rio Capella disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU no 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara Gatot dan Evy dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.