Kabar24.com, JAKARTA -- KPK masih terus menggarap kasus dugaan suap anggota DPR terkait penyelidikan kasus yang ditangani Kejati Sumut dan Kejaksaan Agung.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa orang pada hari ini, Selasa (27/10/2015) sebagai saksi terkait kasus Patrice Rio Capella.
"Dijadwalkan demikian ada pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Mereka yang diperiksa adalah Sekretaris Jendral DPR RI Winantuningtyastiti dan Fransisca Insani Rahesti, teman Patrice Rio Capella, yang merupakan anak buah OC Kaligis.
Fransisca diduga memberikan uang Rp200 juta kepada Patrice.
Fransisca datang ke KPK sekitar pukul 10.30 dengan menggunakan kemeja putih. Ini adalah kedua kalinya Fransisca diperiksa penyidik KPK sebagai saksi.
Selain Winantuningtyastiti dan Fransisca Insani Rahesti, KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan untuk tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Patrice Rio Capella, Gatot Pujo Nugroho, dan Evy Susanti.
Patrice disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU no 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Gatot dan Evy dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.