Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) meminta masyarakat tidak melakukan aksi unjuk rasa di pengadilan dan melindungi hakim saat melakukan proses peradilan.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Eman Suparman mengatakan pengadilan semestinya tidak menjadi sasaran tempat untuk berdemonstrasi. Bahkan, katanya, kepolisian juga tidak diperkenankan untuk memberikan izin kepada warga untuk melakukan aksi demonstrasi.
Eman menuturkan pengadilan merupakan tempat untuk memutuskan apakah seseorang itu bersalah atau tidak. Selain soal bersalah, pengadilan juga memutuskan apakah seseorang itu memiliki hak terhadap sesuatu atau sebaliknya.
"Independensi hakim dapat memengaruhi putusannya. Apabila demo dilakukan di pengadilan, putusan hakim akan menjadi tidak adil dan akan merugikan pencari keadilan itu sendiri," kata Eman dalam keterangan resminya, Senin (26/10/1015).
Selain itu, hakim juga tidak boleh menjadi sasaran kekerasan oleh masyarakat. Jika itu terjadi, paparnya, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penghinaan terhadap lembaga pengadilan atau hakim.
Dengan demikian, hakim dapat memberikan keadilan kepada masyarakat dengan menghormati proses peradilan itu sendiri. KY mengajak publik untuk melindungi hakim dan tak boleh diganggu dalam pelaksanaan tugasnya.