Bisnis.com, JAKARTA -- Wacana pemberlakuan hukuman mati untuk terpidana kasus korupsi kembali bergulir. Hukuman mati dinilai menjadi satu-satunya sanksi yang menimbulkan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Pengamat politik Tjipta Lesmana meminta Komisi III DPR untuk mulai menginisiasi wacana ini sehingga mendapat persetujuan dari publik, termasuk seluruh fraksi yang ada.
"DPR cobalah ambil inisiatif membuat UU maksimal hukuman mati untuk koruptor. Misal untuk kasus yang melibatkan hakim, jaksa begitu," katanya di Jakarta, Sabtu (24/10/2015).
Menurutnya, hukuman kurungan penjara serta denda, termasuk di dalamnya pencabutan hak politik bagi terpidana korupsi belum mampu menimbulkan efek jera.
Hal tersebut dibuktikan dengan masih banyaknya pejabat, baik di tingkat kepala daerah maupun politikus Senayan yang terjerat kasus korupsi. "Hukuman mati efeknya luar biasa. Ini perlu dipertimbangkan," ujarnya.
Wacana hukuman mati untuk koruptor hampir selalu digulirkan saat Komisi Pemberantasan Korupsi menciduk pejabat. Namun sampai saat ini hukuman mati hanya sekedar wacana, tanpa pernah terealisasi.
Hukuman yang dinilai paling berat untuk koruptor saat ini hanyalah pencabutan hak politik. Namun pada kenyataannya sanksi ini masih belum mampu menimbulkan efek jera.
Wacana Hukuman Mati Untuk Koruptor Kembali Bergulir
Wacana pemberlakuan hukuman mati untuk terpidana kasus korupsi kembali bergulir. Hukuman mati dinilai menjadi satu-satunya sanksi yang menimbulkan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
22 menit yang lalu
Cara Menggunakan Sirekap Versi Terbaru di Pilkada Serentak 2024
25 menit yang lalu
Ahmad Sahroni Sambangi Kejagung, Cek Alat Pengadaan Barang Intelijen
28 menit yang lalu