Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR dan Pemerintah Setujui Tunjangan Guru Honorer Rp1,4 Triliun

Komisi VIII DPR akhirnya berhasil memperjuangkan aspirasi para guru agama non-PNS yang selama ini tunjangannya tak terbayarkan karena pemerintah setuju menyediakan anggaran Rp1,4 triliun.
Ribuan guru honorer yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menggelar aksi mogok dan unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (15/9/2015). Mereka yang datang dari berbagai daerah di Tanah Air itu meminta kepada pemerintah untuk mengangkat status mereka dari honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS)./Antara
Ribuan guru honorer yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menggelar aksi mogok dan unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (15/9/2015). Mereka yang datang dari berbagai daerah di Tanah Air itu meminta kepada pemerintah untuk mengangkat status mereka dari honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi VIII DPR akhirnya berhasil memperjuangkan aspirasi para guru agama non-PNS yang selama ini tunjangannya tak terbayarkan karena pemerintah setuju menyediakan anggaran Rp1,4 triliun.

"Melalui pembahasan yang alot dan panjang, Komisi VIII dan Kementerian Agama sepakat merelokasi anggaran tambahan Rp1,4 triliun untuk membayar tunjangan profesi guru (TPG) non-PNS," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Deding Ishak kepada pers di Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Deding Ishak menjelaskan tunjangan para guru agama honorer ini akan cair mulai 2016.

"Selama ini kita sering mendapatkan pengaduan dari para guru yang tunjangannya tidak terbayarkan. Makanya kita bersama-sama memperjuangkan dan Alhamdulillah akhirnya lahir SK inpassing untuk merelokasi anggaran tambahan pembayaran tunjangan guru honorer," katanya.

Selama ini Komisi VIII sering mendapat pengaduan dari para guru honorer yang tunjangannya belum dibayarkan, baik tahun 2015 bahkan ada yang dari 2014. Tunjangan itu beraneka ragam mulai dari tunjangan profesi, sertifikasi, inpassing yang tidak bisa dibayarkan akibat tidak ada anggaran.

Dalam pembahasan Rencana Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA K/L) antara Komisi VIII dan Kementerian Agama disepakati bahwa untuk membayarkan tunjangan terutang para guru agama honorer itu maka perlu direlokasikan sejumlah anggaran di Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)), Ditjen Pendidikan Islam, Ditjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, Litbang hingga kesekjenan.

"Ini hasil perjuangan semua fraksi di Komisi VIII yang selama ini sering mendapat pengaduan dari para guru yang datang ke Komisi VIII maupun saat mereka turun ke dapil," katanya.

Anggota Komisi ini banyak mendapatkan keluhan tentang tunjangan guru-guru agama honorer yang belum terbayarkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper