Kabar24.com, JAKARTA— Penerapan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap ana tidak menjamin menghentikan perilaku kekerasan seksual di masa mendatang.
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Seputar Kesehatan, Hak Reproduksi, dan Seksualitas Remaja (Seperlima) meminta pemerintah mengkaji ulang wacana penerapan hukuman kebiri untuk memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual.
“Belum ada kajian yang mengungkapkan bahwa hukuman kebiri efektif memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan,” kata Frenia Nababan, peneliti dari Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), di Jakarta, Jumat (23/10).
Frenia menuturkan, penerapan hukuman kebiri berpotensi memunculkan ketidakadilan dalam proses hukum nasional, karena tidak dapat ditarik kembali jika terjadi kesalahan dalam peradilan.
Menurutnya, pengadilan seharusnya dapat memberikan hukuman maksimal 15 tahun penjara kepada pelaku kekerasan seksual kepada anak-anak, sesuai dengan Undang-Undang No. 23/2003 tentang Perlindungan Anak.
“Pemerintah seharusnya mengedepankan tindakan pencegahan dengan melakukan pendidikan kesehatan reproduksi dan seksual,” ujarnya.
Pendidikan kesehatan reproduksi dan seksual tersebut terbukti ampuh dalam memberikan kemampuan bagi anak dan remaja dalam mengenali tindak kekerasan seksual, dan mengajarkan prinsip anti-kekerasan.
Pendidikan juga dapat memberi kemampuan kepada anak dan remaja untuk mengendalikan dorongan seksualnya.