Kabar24.com, JAKARTA --Proyek infrastruktur sektor energi dinilai rawan praktik korupsi terkait dengan semakin difokuskannya program pemerintah dalam pembangunan sektor tersebut.
Peneliti Kebijakan Ekonomi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Wiko Saputra mengungkapkan proyek pengadaan infrastruktur energi rawan dengan korupsi. Hal itu terutama pada daerah-daerah yang tidak memiliki elektrifikasi dengan baik.
Hal itu terkait dengan ditetapkannya anggota Komisi VII DPR dar Fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin. Dewie ditangkap tangan oleh KPK setelah diduga menerima sejumlah uang menyangkut proyek pembangkit listrik mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua untuk tahun anggaran 2016.
Wiko menuturkan proyek pembangunan pembangkit listrik mikro hidro relatif berbeda dengan pengadaan listrik secara konvensional. Dia memperkirakan proyek itu dilakukan berbasiskan proyek yang diusulkan oleh kabupaten kepada Kementerian ESDM.
"Ini diduga melalui mekanisme proposal desk, yakni daerah dapat mengusulkan pembangunan proyek infrastruktur energi kepada Kementerian ESDM. Ini yang kemudian rawan dengan korupsi," kata Wiko dalam keterangannya, Rabu (22/10/2015).
Oleh karena itu, sambungnya, KPK harus dapat mengungkapkan siapa-siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Menurutnya, proyek infrastruktur energi itu diduga melibatkan pemerintah daerah, anggota legislatif dan perusahaan.
Pembangunan infrastruktur macam mikrohidro, katanya, berpotensi korupsi karena pemerintah setempat menggandeng perusahaan yang akan menjadi penggarap proyek bersangkutan lebih dahulu. Apalagi, kata Wiko, anggaran negara sangat terkonsentrasi pada pembangunan infrastruktur, sehingga korupsi di sana pun dapat terjadi di sana.