Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan sudah banyak negara menerapkan hukuman kebiri syaraf libido kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak karena dinilai memberi efek jera.
"Pemberatan hukuman bagi predator anak sudah sejak 2000 saya sampaikan dan banyak negara juga sudah melakukannya di samping hukuman sosial," kata Mensos, Kamis (22/10/2015).
Menurutnya, pengebirian syaraf libido dapat memberikan efek jera terutama saat ini muncul berbagai kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya secara kuantitatif bertambah tapi tingkat kekejamannya, tingkat kesadisannya memprihatinkan.
"Jadi pemerintah harus mengambil sebuah kebijakan keputusan untuk perbaikan perlindungan anak ke depan," katanya.
Pengebirian, menurut Mensos, bisa dilakukan dengan cara apa saja misalnya dengan bedah syaraf libido, bisa dengan suntik, bisa mengoles bahkan bisa dengan minuman.
Dia mencontohkan, seperti di Rusia yang sudah menerapkan hukuman yang sama bagi paedofil, eksekutornya adalah psikiater forensik.
"Jadi bagus kalau kita menyandingkan kenapa ada banyak negara bagian di AS melakukan kebiri syaraf libido, Korea Selatan, Inggris, Turki, Denmark, Polandia, Ceko melakukannya," tambah dia.
Bahkan beberapa negara tersebut menerapkan hukuman itu sejak lama seperti Jerman 1902 dan Korea Selatan sejak 2012.
Jumlah kasus kekerasan seksual pada anak pada 2013 tercatat anak laki-laki sebanyak 900.000 sementara anak perempuan 600.000 kasus.
Mensos: Di Negara Lain, Hukuman Kebiri Bikin Jera Predator Anak
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan sudah banyak negara menerapkan hukuman kebiri syaraf libido kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak karena dinilai memberi efek jera.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
12 menit yang lalu
Wanti-wanti Teranyar Kinerja Japfa Comfeed (JPFA)
1 jam yang lalu
Menimbang Saham AALI ADRO dkk Sebelum UE Teken UU Deforestasi
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
37 menit yang lalu
PN Jakpus Tunda Sidang Gugatan Rp5.246 Triliun Rizieq Shihab ke Jokowi
41 menit yang lalu
Pratikno Pastikan Jokowi Bakal Hadiri Pelantikan Prabowo 20 Oktober
42 menit yang lalu