Bisnis.com, PADANG--Asosiasi Pers Mahasiswa ( Aspem) Sumatra Barat melakukan aksi demo di depan Mapolda Sumbar, menolak kriminalisasi terhadap Lembaga Pers Mahasiswa Lentera Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga.
Farhan Prastian, Koodinator Aksi mengatakan kebebasan pers adalah salah satu indikator negara huum yang diatur melalui UU No.40/1999 tentang pers. Namun, kemerdekaan pers belum berlaku di lingkungan kampus. "Masih ada pembredelan terhadap pers mahasiswa. Ini mencederai kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat dan kebebasan pers di lingkungan kampus," ujarnya, Rabu (21/10/2015).
Menurutnya, penyitaan majalah mahasiswa yang diterbikan LPM Lentera merupakan tindakan mengekang kemerdekaan pers, dan menyalami hukum. Sebab, dia menilai Majalah Lentera dengan edisi Salatiga Kota Merah sudah memenuhi standar jurnalisme dan mengikuti kode etik jurnalistik. "Jika pembredelan ini dibiarkan, berpotensi megekang kebebasan berpendapat di dunia akademis," kata Koordinator Advokasi Aspem Sumbar itu.
Dalam tuntutannya, Aspem Sumbar meminta Kepolisian Resor Salatiga meminta maaf kepada LPM Lentera dan mengembalikan majalah yang disita, dan berjanji untuk tidak melakukan kriminalisasi terhadap pers mahasiswa. Selain itu, mendorong Dewan Pers melindungi keberadaan pers mahasiswa dari intervensi dan tindakan-tindakan yang mengekang kebebasan berfikir, berekspresi dan berpendapat.
Sebab, pers mahasiswa dalam aktifitasnya tetap melakukan kegiatan jurnalistik sesuai UU Pers dan kode etik.Farhan juga meminta lembaga pers mahasiswa di Tanah Air melakukan aksi serupa, agar kriminalisasi terhadap aktivis pers mahasiswa tidak terjadi lagi di kemudian hari.