Kabar24.com, JAKARTA-- Pengacara Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, Yanuar Wasesa, mengatakan pengembalian uang Rp200 juta oleh Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella belum diterima kembali oleh kliennya.
"Tidak ada pengembalian uang dari Patrice yang diterima Evy," ujar Yanuar di Jakarta, Selasa (20/10/2015).
Yanuar membenarkan Evy telah memberi uang sebesar Rp200 juta untuk Patrice melalui karyawan magang di kantor Pengacara O.C Kaligis yang mengenalkan mereka berdua, Fransisca.
Fransisca kemudian akan menyampaikan uang itu kepada Patrice.
Namun, Patrice yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi dari Gatot Pudjo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, disebut pengacaranya Maqdir Ismail, telah mengembalikan uang sebesar Rp200 juta tersebut kepada temannya.
Maqdir juga menuturkan, kliennya tidak melaporkan pemberian uang yang diberikan dalam beberapa tahap itu ke KPK, karena mengira uang itu sudah dikembalikan bawahannya.
Yanuar membantah pengakuan Maqdir itu dengan malah menduga uang dari Evy itu mungkin dikembalikan kepada Fransisca, namun belum disampaikan.
"Kalau soal pengembalian itu kapasitas KPK ya, mungkin di Fransisca," katanya.
Dijelskan, Evy memberikan uang untuk Patrice karena diminta Fransisca, dengan alasan akan diberikan kepada Patrice, tetapi tidak dijelaskan tujuan uang itu diberikan kepada mantan Sekjen Partai Nasdem itu.
"Yang relevan itu ditanya ke Fransisca, dia yang harus menerangkan," ujar Yanuar.
Yanuar menjelaskan tidak ada kesepakatan atau perjanjian yang dibuat antara kliennya dengan Fransisca ketika pemberian uang untuk Patrice dilakukan.
Kliennya juga tidak mendapat tekanan dari Fransisca saat memberikan uang Rp200 juta.
"Iya uang itu diberi gitu aja oleh Evy," ujar Yanuar.
KPK menetapkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka kasus pemberian suap terkait penanganan perkara bantuan dana sosial (bansos) daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di provinsi Sumut yang ditangani Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung pada Kamis (15/10/2015).
Gatot dan Evy disangkakan pasal suap, sehingga terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.