Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUMAH IBADAH DIBAKAR: Sobat KBB Tolak Penghancuran Gereja

Solidaritas Korban Tindak Pelanggaran Kebebasan Beragama Berkepercayaan (Sobat KBB) menegaskan, penghancuran gereja-gereja merupakan langkah berbahaya bagi Indonesia.
Aparat Kepolisian dan TNI berjaga di lokasi pasca kerusuhan di Desa Suka Makmur, Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, Rabu (14/10)./Antara
Aparat Kepolisian dan TNI berjaga di lokasi pasca kerusuhan di Desa Suka Makmur, Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, Rabu (14/10)./Antara

Kabar24.com, MEDAN-- Solidaritas Korban Tindak Pelanggaran Kebebasan Beragama Berkepercayaan (Sobat KBB) menegaskan, penghancuran gereja-gereja merupakan langkah berbahaya bagi Indonesia.

Ketua Seknas Sobat KBB Palti Panjaitan menolak penghancuran gereja-gereja yang berada di Singkil, Aceh. Dia menilai kondisi yang terjadi saat ini menuju pada kekerasan sektarian dan dominasi agama tertentu dalam mengontrol kebijakan negara.

"Rencana penghancuran ini diketahui dan diberi jalan oleh pemerintah pusat, polisi dan TNI yang terlibat dalam perundingan dan membangun narasi media massa," tulisnya dalam keterangan resmi, Selasa (20/10/2015).

Sobat KBB menilai ada beberapa alasan kuat untuk menolak penghancuran ini:

Pertama, Undang Undang Dasar 1945 secara tegas melindungi kebebasan penduduk untuk memilih agama, kepercayaan dan beribadah. Pembukaan UUD menyatakan tujuan kemerdekaan adalah membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa.

Dia mengungkapkan, tindakan di Singkil mengkhianati cita-cita bangsa Indonesia.

Kedua, perjanjian-perjanjian Islam–Kristen Singkil sejak 1979, 2012, 2015 di Singkil dibuat dalam ancaman disertai serangan-serangan terhadap penduduk Kristen. Perjanjian ini digunakan sebagai dasar penentuan jumlah rumah ibadah Kristen.

Ketiga, pemerintah pusat menggunakan Peraturan Bersama Menteri 2006 yang diskriminatif secara ide dan pelaksanaan sebagai alat cuci tangan terhadap masalah kebebasan beragama. Secara lebih jauh peraturan ini diterapkan pada rumah ibadah sebelum 2006 sehingga melanggar asas tidak berlaku surut (non-retroaktif)

Keempat, mantra “kerukunan umat beragama” yang digunakan negara semata-mata politik untuk mengontrol kelompok-kelompok minoritas untuk tunduk pada sikap politik penguasa dan kelompok mayoritas. Mantra ini tetap menjadi landasan Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, polisi dan TNI.

Kelima, landasan keistimewaan syariah Islam untuk menghancurkan gereja bertentangan dengan ajaran.

 Keenam, temuan Sobat KBB menunjukkan beberapa gereja yang berencana untuk dihancurkan sudah berdiri sebelum proklamasi RI 1945.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper