Kabar24.com, JAKARTA -- Kuasa Hukum Mantan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, membenarkan kliennya menerima uang Rp200 juta dari Fransisca Insani Rahesti.
Fransisca adalah staf magang di kantor pengacara milik OC Kaligis. Namun, Maqdir menampik bahwa uang tersebut ada kaitannya dengan kasus bansos yang menyeret Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
"Gak ada pembicaraan tentang itu, gak ada kaitannya," ujar Maqdir, Selasa (20/10/2015).
Sebelumnya, Maqdir pernah menyatakan bahwa kliennya sudah mengembalikan uang tersebut kepada temannya, yang saat ini diakui sebagai Fransisca. Namun, pengembalian tersebut ditolak oleh pihak yang memberi uang.
"Karena waktu itu sesudah pemberian itu terpotong ketika beliau (Rio) pergi umroh. Dia pikir ini sudah dikembalikan oleh orang yang dia suruh kembalikan, ternyata enggak dikembalikan, karena orang itu tidak mau terima," papar Maqdir.
Rio disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU no 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara Gatot dan Evy dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.