Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Bansos Sumut: Tunggu Hasil Praperadilan, Mantan Sekjen NasDem Mangkir Dari Panggilan KPK

Mantan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Pihak Rio menginginkan pemeriksaan setelah adanya putusan praperadilan.
Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella meninggalkan Gedung DPP usai memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (15/10). Rio Capella menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Sekjen Partai NasDem serta Anggota DPR setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara bansos di Kejati Sumut dan Kejaksaan Agung oleh KPK./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella meninggalkan Gedung DPP usai memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (15/10). Rio Capella menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Sekjen Partai NasDem serta Anggota DPR setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara bansos di Kejati Sumut dan Kejaksaan Agung oleh KPK./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA -- Mantan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.

Alasan yang diberikan pihak Rio lantaran saat ini dirinya sedang mengajukan permohonan praperadilan dan menginginkan pemeriksaan setelah adanya putusan praperadilan.

"(Rio) Tidak hadir karena kemarin kami sudah daftarkan prapid, ini sekarang kami ingin sampaikan surat ke penyidik," ujar Kuasa Hukum Rio, Maqdir Ismail, Selasa (20/10/2015).

Pihak Rio mengajukan gugatan praperadilan lantaran merasa perkara ini bukan kewenangan KPK, karena KPK berwenang mengusut kasus dengan nilai kerugian di atas Rp1 miliar.

Maqdir juga menyatakan bahwa proses penentapan kliennya sebagai tersangka tidak memenuhi ketentuan dalam UU KPK dan KUHAP. Selain itu ada perbedaan pasal yang disangkakan kepada Gatot dan Rio oleh KPK.

"Ketentuan UU itu penerima dan pemberi harusnya pada pasal yang sama, kalau pemberi pasal 5 ayat 1 maka penerima pasal 5 ayat 2, tidak bisa dicarikan pasal lain," papar Maqdir.

Maqdir juga menilai adanya kepentingan di balik penetapan kliennya sebagai tersangka.

"Pemberitahuan secara resmi sebagai tersangka hari Kamis, tapi sudah beredar di medsos dikatakan sejak hari Selasa atau Rabu, Rio sudah ditetapkan sebagai tersangka, artinya cara-cara penegakan hukum seperti ini gak benar," ujar Maqdir.

Saat ini, Rio enggan diperiksa KPK dan ingin menunggu hasil putusan gugatan praperadilan yang diajukannya terhadap KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper