Kabar24.com, JAKARTA -- Mantan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.
Alasan yang diberikan pihak Rio lantaran saat ini dirinya sedang mengajukan permohonan praperadilan dan menginginkan pemeriksaan setelah adanya putusan praperadilan.
"(Rio) Tidak hadir karena kemarin kami sudah daftarkan prapid, ini sekarang kami ingin sampaikan surat ke penyidik," ujar Kuasa Hukum Rio, Maqdir Ismail, Selasa (20/10/2015).
Pihak Rio mengajukan gugatan praperadilan lantaran merasa perkara ini bukan kewenangan KPK, karena KPK berwenang mengusut kasus dengan nilai kerugian di atas Rp1 miliar.
Maqdir juga menyatakan bahwa proses penentapan kliennya sebagai tersangka tidak memenuhi ketentuan dalam UU KPK dan KUHAP. Selain itu ada perbedaan pasal yang disangkakan kepada Gatot dan Rio oleh KPK.
"Ketentuan UU itu penerima dan pemberi harusnya pada pasal yang sama, kalau pemberi pasal 5 ayat 1 maka penerima pasal 5 ayat 2, tidak bisa dicarikan pasal lain," papar Maqdir.
Maqdir juga menilai adanya kepentingan di balik penetapan kliennya sebagai tersangka.
"Pemberitahuan secara resmi sebagai tersangka hari Kamis, tapi sudah beredar di medsos dikatakan sejak hari Selasa atau Rabu, Rio sudah ditetapkan sebagai tersangka, artinya cara-cara penegakan hukum seperti ini gak benar," ujar Maqdir.
Saat ini, Rio enggan diperiksa KPK dan ingin menunggu hasil putusan gugatan praperadilan yang diajukannya terhadap KPK.