Kabar24.com, JAKARTA - Ilham Arief Sirajuddin, mantan Wali Kota Makassar didakwa melakukan dugaan korupsi dalam proyek rehabilitasi PDAM Makassar bersama dengan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar, Hengky Widjaja.
Merujuk pada surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum KPK memaparkan bahwa Ilham mengarahkan Direksi PDAM Makassar untuk menunjuk perusahaan tertentu, memerintahkan melakukan pembayaran air curah yang tidak dianggarkan dalam rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP), serta meminta tetap melanjutkan kerja sama rehabilitasi, operasi, dan transfer (ROT) Instalasi Pengolahan Air II Panaikang tahun 2007-2013 meski mengetahui hal itu menyebabkan kerugian negara.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu diri terdakwa sejumlah Rp5,505 miliar dan memperkaya Hengky Widjaja dan PT Traya Tirta Makassar sejumlah Rp40,339 miliar," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK Rini Triningsih saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/10/2015).
Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sejumlah sekitar Rp45,844 miliar.
Dalam paparan Jaksa Penuntut Umum diuraikan, sekitar Januari 2005, Ilham Arief bertemu dengan Hengky di kantor wali kota Makassar. Hengky menyampaikan keinginan agar PT Traya menjadi investor dalam rencana kerjasama Pengelolasn Instalasi Pengolahan Air (IPA) II di Panaikang Makassar yang akhirnya disetujui oleh Ilham Arief.
Selanjutnya, Ilham bertemu Muhammad Tadjuddin Noor selaku Ketua Badan Pengawas PDAM Kota Makassar 2004-2005, Abdul Rachmansyah selaku kepala Bagian Perencanaan PDAM Kota Makassar, Ridwan Syahputra Musagani selaku direktur utama PDAM Kota Makassar dan Abdul Latif selaku asisten II bidang ekonomi pembangunan dan sosial di Sekretariat Daerah Kota Makassar. Ilham menyampaikan rencana Kerja Sama Pengelolaan IPA II Panaikang sekaligus menunjuk PT Traya sebagai investornya.
Abdul Latif kemudian memerintahkan kepada Abdul Rachmansyab agar melakukan koordinasi dengam Michael Iskandar selaku staf PT Traya agar proses pelelangan diarahkan untuk memenangkan PT Traya sesuai yang diinginkan Ilham.
Tentu saja persetujuan Ilham tidak cuma-cuma. Ada penyerahan uang dari Hengky ke Ilham sekitar tanggal 15-18 Januari 2007.
Pada 2 Mei 2007, Ilham Arief mengeluarkan izin prinsip kepada PDAM Kota Makassar untuk melaksanakan kerjasama ROT IPA II Panaikang dengan PT Traya. Persetujuan itu tetap dikeluarkan walaupun Badan Pengawas PDAM Kota Makassar tidak memberikan rekomendasi untuk mengeluarkan persetujuan prinsip.
Atas perbuatannya, Ilham dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.