Bisnis.com, JAKARTA- Kuasa hukum Partai Golkar Kubu Aburizal Bakrie (ARB), Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan telah menerima salinan resmi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Yusril menuturkan salinan itu menyatakan menolak permohonan banding kepengurusan Partai Golkar Kubu Agung Laksono (AL), Menkumham dan Ketua DPD Jakut.
Keputusan itu menguatkan putusan PN Jakarta Utara yang menyatakan bahwa penyelenggaraan Munas Ancol tidak sah dan kepengurusan yang dihasilkannya dari pimpinan AL juga tidak sah, ujarnya dalam keterangan resmi pada Bisnis.com melalui pesan singkat, Selasa (20/10/2015).
Menurutnya, putusan PN Jakut yang dikuatkan oleh PT Jakarta juga menegaskan bahwa DPP Golkar sah adalah yang dihasilkan oleh Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie.
Sambil menunggu putusan ini inkracht, kata dia, maka untuk sementara waktu DPP Golkar sah adalah DPP Golkar hasil munas Riau thn 2009 yang juga dipimpin ARB.
"Dalam putusan tersebut, AL juga dilarang melakukan kegiatan apapun mengatasnamakan DPP Golkar," ujarnya.
Menurut Yusril, Mahkamah Agung juga telah memutusan perkara kasasi partai Golkar yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi TUN Jakarta.
Isinya, lanjut dia, membatalkan putusan PTUN Jakarta atas kemenangan gugatan ARB melawan Menkkumham dengan menerbitkan SK yang mengesahkan kepengurusan hasil Munas Ancol pimpinan AL.
Dia mengatakan putusan kasasi MA membatalkan putusan PT TUN Jakarta dan kembali menguatkan Putusan PTUN Jakarta. Ini berarti putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan kubu ARB melawan Menkumham berlaku kembali dan dikuatkan oleh MA.
Menurutnya, dengan putusan kasasi tersebut, SK Menkumham yang mengesahkan DPP Golkar pimpinan AL kembali dinyatakan MA tidak sah dan MA memerintahkan Menkumham untuk mencabut SK tersebut.
Yursil juga mengimbau Menkumham menerbitkan SK baru yang mengesahkan DPP Golkar hasil Munas Bali pimpinan ARB yang permohonan pengesahanya sudah diajukan ARB akhir 2014 lalu, namun belum digubris Menkumham.