Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aliansi Buruh Se-Jabar Tolak RPP Pengupahan

Aliansi Buruh Jawa Barat (Jabar) yang terdiri dari DPD SPN, KSPI, SBSI 92, DPW GOBSI, FSPMI, KORWIL KSBI, KORWIL GASPERINDO, KSN, FSPM dan PPMI melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Selasa, menolak Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan.
Ribuan buruh unjuk rasa menuju Istana Presiden, Jakarta. Selasa (1/9/2015)/Reuters
Ribuan buruh unjuk rasa menuju Istana Presiden, Jakarta. Selasa (1/9/2015)/Reuters

Bisnis.com, BANDUNG - Aliansi Buruh Jawa Barat (Jabar) yang terdiri dari DPD SPN, KSPI, SBSI 92, DPW GOBSI, FSPMI, KORWIL KSBI, KORWIL GASPERINDO, KSN, FSPM dan PPMI melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Selasa, menolak Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan.

"Kami meminta kepada Gubernur Jabar untuk tidak memberlakukan RPP Pengupahan tahun ini, tapi untuk penetapan upah minimum itu tetap mengacu pada aturan lama saja," kata Koordinator Aksi Aliansi Buruh Jabar, Roy Ginto, di sela-sela aksi unjuk rasa, Selasa (20/10/2015).

Dia menjelaskan alasan pihaknya menolak RPP tentang Pengupahan karena hal tersebut sangat bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, yakni disebutkan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

"Contohnya dalam RPP itu peran dewan Pengupahan menjadi tidak ada lagi dan digantikan dengan inflasi nasional. Hal ini menurut kami bertentangan dengan undang-undang," kata dia.

Serikat pekerja/buruh, kata dia, melalui wakilnya yang duduk di dalam Dewan Pengupahan harus dilibatkan dalam menentukan kenaikan upah minimum.

"Dengan kata lain, pada prinsipnya, kenaikan upah minimum wajib dirundingkan dengan serikat pekerja," kata dia.

Pihaknya meminta agar komponen kebutuhan hidup layak (KHL) yang saat ini ada ditingkatkan menjadi 84 item sehingga akan didapatkan angka rata-rata upah dasar di Jabodetabek dan kota-kota industri yang lain sebesar Rp3,7 juta.

"Untuk saat ini, kenaikan upah menjadi Rp3,7 juta merupakan langkah yang tepat untuk memastikan agar daya beli tetap terjaga," kata dia.

Menurut dia, jika upah minimum didasarkan pada RPP tentang Pengupahan maka kenaikan upah minum buruh tahun ini hanya berkisar antara 9%-10%.

"Kita tahu persis bahwa inflasi secara nasional di bawah empat koma sekian persen. Kalau itu berlaku maka upah buruh hanya 9%-10%," kata dia.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Gubernur Jawa Barat untuk agar mengirimkan surat penolakan RPP Pengupahan kepada Presiden Joko Widodo sehingga RPP ini tidak berlaku di Jawa Barat. "Intinya RPP tentang Pengupahan ini harus dibatalkan," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper