Kabar24.com, JAKARTA -- Pejabat Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) pada Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Danu Kundaryanto mengaku ada dana operasional menteri (DOM) yang tidak memiliki bukti penggunaan anggaran yang digunakan oleh Jero Wacik pada tahun 2008, 2009, 2010, dan 2011.
Danu mengetahui bahwa penggunaan anggaran tidak bisa dipertanggungjawabkan apabila tidak dilengkapi dengan rincian penggunaan. Namun, Danu mengaku tidak berani bertanya kepada Jero Wacik.
"Karena beliau kan Menteri, jadi tidak ditanyakan lagi," ujar Danu, pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/10/2015).
Laporan pertanggungjawaban penggunaan DOM yang dibuat hanya dilengkapi kwitansi penerimaan uang yang diterima Jero Wacik saja. Bukti seperti tiket pesawat, bukti pembayaran hotel dan beberapa bukti penggunaan lainnya tidak disertakan dalam laporan pertanggungjawaban.
Pada dakwaan pertamanya, Jero Wacik diduga menyalahgunakan DOM hingga mencapai hampir Rp8,5 miliar pada saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Dana tersebut digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan keluarganya dengan cara digunakan untuk membayar keperluan pribadi dan keluarga.
Di dakwaan kedua, Jero didakwa melakukan pemerasan dengan cara anak buahnya untuk melakukan pengumpulan uang semasa menjabat menjadi Menteri ESDM. Hal tersebut dilakukan lantaran Jero menilai DOM di Kementerian ESDM lebih kecil dibandingkan di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Uang tersebut dikumpulkan dari kickback rekanan pengadaan dengan jumlah mencapai Rp10,38 miliar.
Pada dakwaan ketiga, Jero didakwa menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai Menteri ESDM. Gratifikasi diterima dalam bentuk pembayaran biaya pesta ulang tahun Jero tanggal 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jaksel, sejumlah sekitar Rp350 juta.