Bisnis.com, JAKARTA—Proses pemberesan aset PT Jaba Garmindo (pailit) menghadapi persoalan baru. Sejumlah eks karyawan mengajukan gugatan kepada tiga kreditur separatis yang telah melakukan eksekusi jaminan.
Tiga kreditur itu adalah PT Bank UOB Indonesia, PT Bank MNC Internasional Tbk., dan PT Bank SBI Indonesia. Ketiganya harus menghadapi gugatan dari Hendricus Flamigo, Mochammad Hatta, Martomo Soewarno, Endy Cahdianto Lim dan Djoko Darmono selaku perwakilan eks karyawan PT Jaba Garmindo.
Dalam berkas gugatannya, eks karyawan meminta bagian dari hasil lelang aset Jaba Garmindo yang dilakukan oleh ketiga perusahaan perbankan. Para penggugat juga menyeret kurator Jaba Garmindo M. Prasetyo sebagai turut tergugat.
“Penggugat memiliki hak untuk mendapatkan pembayaran terlebih dahulu secara penuh atas tagihan yang diajukan dari hasil penjualan lelang eksekusi yang dilakukan oleh kurator Jaba Garmindo," tulis para penggugat seperti dikutip dari berkas gugatannya, Senin (19/10/2015).
Para penggugat mendasarkan gugatannya pada Pasal 95 ayat 4 Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketanagakerjaan. Pasal tersebut menyatakan bahwa pembayaran upaya perkeja buruh yang terutang didahulukan atas semua jenis kreditur.
Dengan begitu, para penggugat menilai, apabila terjadi kepailitan hak upah buruh atau karyawan yang terutang akan menjadi prioritas dalam pembayaran kepailitan. Faktanya, sampai saat ini, para karyawan belum mendapatkan hak mereka sementara ketiga kreditur separatis telah menjual jaminan.
Masih dalam berkas gugatannya, para penggugat menyatakan Bank UOB sebelumnya telah menjanjikan untuk memberikan 50% dari hasil lelang kepada karyawan. Janji tersebut tertuang dalam notulen pertemuan pada 19 Juni 2015.
Saat ini, ketiga bank tersebut telah melakukan lelang tehadap aset Jaba Garmindo. Aset berupa empat bidang tanah dan bangunan di Majalengka, Jawa Barat itu sudah laku dilelang dengan harga Rp107 miliar.
Tak hanya itu, dua bidang tanah satu hamparan berikut bangunan di Pluit, Jakarta Utara yang juga telah laku dilelang senilai Rp7,26 miliar. Sebidang tanah seluas 788 m2 juga teah terjual seharga Rp10,78 miliar.
Para buruh Jaba Garmindo yang berjumlah 1.600 orang itu meminta bagian sebesar Rp18,74 miliar sebagai pembayaran upah dan pesangon.
Kurator Jaba Garmindo M. Prasetyo membenarkan belum adanya pembayaran kepada para karyawan. Hal itu, lanjutnya, dikarenakan ada aset-aset perusahaan yang belum laku dilelang. Aset tersebut berupa pabrik yang terletak di Cikupa, Tangerang dan 1.190 unit mesin.
"Sudah kami lakukan lelang di empat titik tetapi belum laku, jadi kami berencana untuk melakukan pelelangan kembali," ucapnya. Prasetyo belum memastikan kapan lelang selanjutnya akan digelar.
Menurutnya, dalam perkara ini terjadi benturan kepentingan. Di satu sisi, karyawan merupakan kreditur preferen yang memiliki hak pembayaran terlebih dahulu karena piutangnya oleh undang-undang diberi kedudukan istimewa.
Namun di di sisi lain, Bank UOB adalah kreditur separatis yang memiliki hak untuk melakukan eksekusi objek jaminannya. “Biarlah majelis hakim yang memutuskan apakah karyawan juga bisa mendapatkan bagian atas hasil lelang aset tersebut,” katanya.