Kabar24.com, JAKARTA -- Sepinya pemberitaan seputar perkara korupsi di Badan Reserse Kriminal Polri, sudah sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti.
"Karena memang tidak dipublikasikan," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/10/2015).
Dia berlasan hal itu dilakukan agar tidak membuat situasi menjadi gaduh.
Meskipun demikian, mantan penyidik Bareskrim itu memastikan penegakan hukum tetap berjalan kendati intensitas publikasinya berkurang.
"Nanti kalau sudah sempai kejaksaan atau persidangan pasti tahu," katanya.
Kapolri mencotohkan untuk kasus dugaan korupsi penjualan kondensat SKK Migas dan TPPI, sejauh ini telah diserahkan ke Kejaksaan Agung seraya menunggu hasil kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan.
"Tapi paling tidak dilakukan penelitian oleh kejaksaan," katanya.
Saat disinggung soal keterbukaan informasi, Badrodin mengatakan pihaknya sudah memberikan penjelasan terbuka mengenai kasus-kasus korupsi dengan sekadarnya. Menurut Badrodin bila ingin mengetahui kasus maka silahkan ditanya ke yang menanganinya.
Sebelumnya Bareskrim kerap menjadi bahan perbincangan terkait penanganan sejumlah kasus korupsi di antaranya korupsi kondensat, pengadaan 10 unit crane Pelindo II, hingga korupsi Pertamina Foundation.
Belakangan, pemberitaan mengenai penanganan kasus tersebut meredup berbarengan dengan pergantian Kabareskrim.