Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

12 Jam Diperiksa, Ini Kata Mantan Sekjen Nasdem Soal Gatot

Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella akhirnya keluar setelah 12 jam diperiksa oleh tim penyidik KPK terkait dugaan penerimaan suap dalam penanganan kasus dana bantuan sosial (bansos), tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Provinsi Sumut.n
Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella meninggalkan Gedung DPP usai memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (15/10). Rio Capella menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Sekjen Partai NasDem serta Anggota DPR setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara bansos di Kejati Sumut dan Kejaksaan Agung oleh KPK./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella meninggalkan Gedung DPP usai memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (15/10). Rio Capella menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Sekjen Partai NasDem serta Anggota DPR setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara bansos di Kejati Sumut dan Kejaksaan Agung oleh KPK./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Kabar24.com, JAKARTA -- Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella akhirnya keluar setelah 12 jam diperiksa oleh tim penyidik KPK terkait dugaan penerimaan suap dalam penanganan kasus dana bantuan sosial (bansos), tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Provinsi Sumut.
 
Patrice keluar dari gedung KPK sekitar pukul 21.15 dan langsung menuju mobil alphard putih yang sudah menunggunya. Patrice tidak memberikan komentar apapun soal kasus yang menjeratnya.
 
"Ya diperiksa sebagai saksi dan semua sudah saya jelaskan," ujar Patrice begitu keluar dari gedung KPK, Jumat (16/10/2015).
 
Patrice diduga menerima uang senilai Rp200 juta dari pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti. Namun, hal tersebut ditampik oleh kuasa hukum Patrice, Maqdir Ismail. Menutut Maqdir, uang yang diterima kliennya tersebut bukan dari Gatot dan Evy namun dari rekanan Patrice yang enggan disebutkan namanya.
 
"Saya tidak menjanjikan apa-apa," ujar Patrice seraya berusaha keluar dari kerumunan wartawan yang mendesaknya untuk mengungkap apa yang dijanjikannya pada Gatot dan Evy.
 
Rio Capella disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU no 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara Gatot dan Evy dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.
 
Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Rio pada 23 September 2015 lalu. Rio diduga menerima suap yang diberikan oleh Gatot dan Evy terkait dengan penanganan kasus bansos Sumut. "GPN dengan ES diduga memberi hadiah atau janji, kalau PRC itu diduga menerima," tambah Johan.
 
Namun, hingga saat ini KPK masih belum menyatakan apakah rekan-rekan Rio Capella lainnya akan diperiksa atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper