Bisnis.com, TANGSEL-Sebanyak 600 orang dari sekitar 6.000 guru sekolah negeri dan swasta di wilayah Tangerang Selatan mengikuti kegiatan sosialisasi mengenai jaminan perlindungan dirinya.
Jaminan perlindungan diri dan profesi para guru tersebut tertuang dalam peraturan-perundangan yang baru saja disahkan yaitu Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan nasional.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel, Mathodah, mengatakan penjelasan itu disampaikan dalam program sosialisasi mengenai berbagai peraturan perundangan yang menjadi hak dan kewajiban para guru sekolah negeri dan swasta.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman tentang peraturan dan perundangan guru, sehingga mereka mampu mengatasi berbagai permasalahan pendidikan,” katanya dalam situr resminya, Kamis (15/10/2015).
Menurutnya, dengan program sosialisasi mereka dapat lebih memahami dan mengerti tentang undang-undang guru yang dianggap bisa menjadi payung hukum tanpa membedakan antara guru negeri dan swasta.
Sebab, Undang undang guru secara jelas mengatur detail berbagai aspek yang selama ini belum diatur secara rinci, misalnya tentang kedudukan, fungsi dan tujuan dari guru, hak dan kewajiban guru, serta kompetensinya.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tangsel, Muhamad Ervin Ardani, selaku nara sumber acara itu, menjelaskan mengenai Peraturan Walikota No.35/2014 tentang Tata Cara Pendirian SMP dan SMA.
“Sebab, sekarang ini banyak orang yang mendirikan sekolah tapi tidak tahu prosedurnya seperti apa,” ujarnya.
Untuk itu, lanjutnya, pihaknya menjelaskan tata cara pendirian sekolah mulai dari siapa saja yang mendirikannya, prosedur syarat administrasi teknisnya dan lain sebagainya.