Kabar24.com, JAKARTA - Sekretaris Jendral Patrice Rio Capella mengaku belum menerima surat penetapan sebagai tersangka oleh KPK. Oleh karena itu, Patrice enggan untuk membeberkan rencana langkah hukum yang akan ditempuhnya setelah ini.
"Ya nanti kita lihat. Surat Putusan penetapan tersangka dari KPK belum sampai ke saya," ujar Patrice di kantor DPP Partai Nasdem Gondangdia, Kamis (15/10/2015).
Patrice mengatakan akan kooperatif dalam menjalani pemeriksaan di KPK. Dirinya mengaku siap untuk menjelaskan semuanya kepada tim penyidik KPK. Dirinya mengaku terkejut dengan status tersangka yang ditetapkan KPK padanya.
Selain Patrice, KPK juga menetapkan kembali status tersangka pada pasangan Gatot-Evy yang sebelumnya tersangkut kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan.
Patrice disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU no 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Gatot dan Evy dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Patrice pada 23 September 2015 lalu. Rio diduga menerima suap yang diberikan oleh pasangan Gatot dan Evy.
"GPN dengan ES diduga memberi hadiah atau janji, kalau PRC itu diduga menerima," ujar Pelaksana Tugas Wakil Pimpinan KPK, Johan Budi. Namun, hingga saat ini KPK masih belum menyatakan apakah rekan-rekan Patrice lainnya akan diperiksa atau tidak.