Kabar24.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Nasdem,Surya Paloh menyatakan partai yang dipimpinnya mendukung segala bentuk penegakan hukum termasuk dalam kasus korupsi.
Untuk itu, Surya Paloh memberikan dua pilihan pada Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella untuk mengundurkan diri atau diberhentikan oleh partai.
Patrice ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Kamis (15/10/2015). Patrice diduga menerima suap dalam proses penanganan perkara bantuan daerah (bansos), tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Provinsi Sumatra Utara.
"Apabila yang bersangkutan telah dikenakan statusnya sebagai tersangka maka padanya diberikan dua opsi. Yang pertama adalah mengundurkan diri, kedua diberhentikan," ujar Surya Paloh dalam konferensi pers di kantor DPP Partai Nasdem, Kamis (15/10/2015).
Nampaknya Patrice memilih pilihan pertama untuk mengundurkan diri sebagai sebagai Sekjen partai. Selain mengundurkan diri dari Nasdem, Patrice juga mengundurkan diri sebagai anggota Komisi III DPR RI.
"Saya keluar dari partai, saya keluar dari DPR, saya mengundurkan diri sebagai Sekretaris Jendral," ujar Patrice.
Rio Capella disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU no 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Gatot dan Evy dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Rio pada 23 September 2015 lalu. Rio diduga menerima suap yang diberikan oleh Gatot dan Evy. "GPN dengan ES diduga memberi hadiah atau janji, kalau PRC itu diduga menerima," ujar Johan Budi di Gedung KPK.
Namun, hingga saat ini KPK masih belum menyatakan apakah rekan-rekan Rio Capella lainnya akan diperiksa atau tidak.