Kabar24.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Nasiodal Demokrat (Nasdem), Patrice Rio Capella sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap proses penanganan perkara dana bantuan sosial (bansos) tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Provinsi Sumatra Utara.
Patrice Rio Capella saat ini menjadi anggota DPR dari Partai Nasdem pimpinan Surya Paloh. Kasus dugaan korupsi dana bansos melibatkan Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
"Penyidik menyimpulkan dua bukti permulaan yang cukup disimpulkan terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan GPN selaku Gubernur Sumut beserta ES ini adalah pihak swasta. Dalam kasus yang sama penyidik juga telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup menetapkan PRC sebagai tersangka selaku anggota DPR," ujar Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, Kamis (15/10/2015).
Rio Capella disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU no 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara Gatot dan Evy dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Rio pada 23 September 2015. Rio diduga menerima suap yang diberikan oleh Gatot dan Evy terkait dengan penanganan kasus bansos Sumut.
"GPN dengan ES diduga memberi hadiah atau janji, kalau PRC itu diduga menerima," tambah Johan.
Akan tetapi, hingga saat ini KPK masih belum menyatakan apakah rekan-rekan Rio Capella lainnya akan diperiksa atau tidak.
Sebelumnya terungkap di persidangan dalam percakapan sadapan yang diputar oleh Jaksa Penuntut Umum, terdengar Evy Susanti mengatakan agar penanganan perkara bansos dilakukan di Gedung bundar agar bisa "diamankan".