Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Bansos Sumut: Sekjen NasDem Jadi Tersangka

KPK menetapkan Rio sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait proses penanganan perkara bantuan daerah (bansos), tunggakkan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumatra Utara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut atau Kejaksaan Agung.
Sekretaris Jendral Partai NasDem Patrice Rio Capella/Antara
Sekretaris Jendral Partai NasDem Patrice Rio Capella/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Patrice Rio Capella, Sekretaris Partai NasDem akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

KPK menetapkan Rio sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait proses penanganan perkara bantuan daerah (bansos), tunggakkan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumatra Utara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut atau Kejaksaan Agung.

"Penyidik menyimpulkan adanya dua bukti permulaan yang cukup yang disimpulkan terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan GPN (Gatot Pujo Nugroho) selaku Gubernur Sumut beserta ES (Evy Susanti), ini adalah pihak swasta. Dalam kasus yang sama penyidik juga telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup menetapkan PRC (Patrice Rio Capella) sebagai tersangka selaku anggota DPR," kata pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi di Gedung KPK Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Kepada Gatot dan Evy disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a, hurug b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

"Dugaan pasal yang diduga dilanggar PRC adalah pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tambah Johan.

Fokus tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Ancaman terhadap pelanggar pasal tersebut adalah penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

"Dengan ditetapkannya PRC, PGN dan ES maka kepada ketiganya akan dilakukan pemeriksaan. GPN dengan ES diduga memberi hadiah atau janji, kalau PRC itu diduga menerima," tambah Johan.

KPK sebelumnya sudah pernah memeriksa Rio pada 23 September 2015 sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan untuk tersangka Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

Pada sidang 17 September 2015 lalu terungkap pembicaraan antara Evy Susanti dan staf Gatot bernama Mustafa yang mengungkapkan bahwa Gatot ingin agar kasus dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial yang ditangani Kejati Sumut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung karena Kejaksaan Agung dipimpin oleh H.M Prasetyo.

Pembicaraan pada 1 Juli 2015 terungkap bahwa Evy menyampaikan "Bapak mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar (Kejaksaan Agung), jadi kalau itu udah menang gak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya pak gitu" kepada Mustafa.

Sebelumnya diketahui bahwa pengacara senior OC Kaligis yang juga mantan Ketua Mahkamah Partai NasDem berupaya untuk mengislahkan hubungan Gatot Pujo Nugroho dengan Wagub Sumut Tengku Erry Nuradi pada Mei 2015 di kantor NasDem Gondangdia.

Namun meski islah antara Gatot dan Erry terjadi, Kaligis tetap mengajukan gugatan ke PTUN Sumut terkait permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatra Utara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper