Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penenggelaman Kapal: Menteri Susi Sebut 8 Kapal. 6 Berbendera Vietnam, 2 Thailand

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memastikan 8 kapal nelayan asing akan ditenggelam pada 19-20 Oktober mendatang di Aceh, Batam dan Pontianak.
Ilustrasi/Antara-Izaac Mulyawan
Ilustrasi/Antara-Izaac Mulyawan

Kabar24.com, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memastikan 8 kapal nelayan asing akan ditenggelam pada 19-20 Oktober mendatang di Aceh, Batam dan Pontianak.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Jakarta, Kamis (15/10/2015), menuturkan KKP akan menenggelamkan 4 kapal berbendera Vietnam di Pontianak pada 19 Oktober 2015, satu kapal berbendera Thailand di Aceh serta satu kapal berbendera Thailand dan 2 kapal berbendera Vietnam di Batam pada 20 Oktober 2015.

"Ini penegakan hukum UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009, sita dan tenggelamkan," ujar Menteri Susi.

Selain 8 kapal tersebut, 4 kapal juga akan ditenggelamkan TNI AL sehingga total kapal yang akan ditenggelamkan sebanyak 12.

Rencana awalnya, ujar Susi, kapal yang akan ditenggelamkan sebanyak 16, tetapi 4 kapal mengajukan proses peradilan.

"Empat kapal yang masuk rencana 16 sudah masuk pengadilan, itu kapal-kapal di Belitung dan Pontianak, 4 kapal yang masuk pengadilan tidak bisa ditenggelamkan," kata dia.

Menteri Susi mengatakan ditemukan juga 2 kapal tanker ilegal, yakni MT Galuh Pusaka dan MT Mascott II.

MT Galuh Pusaka yang ditemukan di Perairan Tarempa Anambas, Kepulauan Riau dicurigai melakukan phantom ship atau kegiatan tidak sesuai dengan tujuan dan mempunyai kepentingan lain karena kapal tersebut ditemukan terbengkalai tidak menjalankan fungsinya.

"Dugaannya kapal ini melakukan phantom ship dengan tujuan mendapatkan klaim asuransi perusahaan," kata dia.

Sedangkan MT Maskot II berbendera Mongolia ditemukan di Perairan Laut China Selatan membawa minyak solar 253 ton.

Meski begitu, ia mengatakan informasi mengenai temuan MT Galuh Pusaka dan penangkapan MT Mascott II masih terbatas sehingga akan didalami terlebih dulu untuk proses penegakan hukum.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper