Kabar24.com, JAKARTA - Komnas HAM bersinergi dengan lembaga penegakan hukum dan organisasi keagamaan menggagas 'Deklarasi HAM Melawan Tindak Pidana Korupsi'
Deklarasi tersebut ditandatangani oleh perwakilan lembaga penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan Agung serta organisasi keagamaan seperti KWI, MUI, dan PHDI.
"Dikepung saja korupsi itu. Tokoh agama teriak kemudian lembaga negara, seperti Komnas HAM mengkampanyekan siapapun pelaku korupsi itu pelanggar HAM," ujar Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2015).
Maneger menambahkan, adanya korupsi menyebabkan kebocoran dana APBN untuk infrastruktur sebesar 30%. Dengan adanya kebocoran tersebut, pembangunan infrastruktur tidak berjalan dengan baik. Bahkan ada yang tidak bisa dilaksanakan pembangunannya.
Hal inilah yang menurut Maneger merupakan bentuk pelanggaran HAM karena ada rakyat yang tidak merasakan pembangunan infrastruktur yang memadai.
Nantinya diharapkan Komnas HAM bisa menjalin pertemuan rutin dengan perwakilan organisasi keagamaan dan lembaga penegak hukum dalam upaya mengurangi kejahatan korupsi terkait dengan pelanggaran HAM.
Berikut isi Deklarasi Melawan Korupsi yang ditandatangani di Kantor Komnas HAM, Jakarta :
1. Bahwa tujuan pendirian negara salah satunya melaksanakan pembangunan untuk mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya yang adil, makmur, sejahtera, dan tertib berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2. Bahwa seluruh elemen mendukung pelaksaan nawa cita pemerintah periode 2014-2019 khususnya meningkatkan produktifitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya salah satunya dengan pembangunan infrastruktur.
3. Bahwa seluruh elemen sepakat bahwa dalam pembangunan harus mendapat pengawasan dalam bentuk pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi sehingga tujuan pembangunan akan tercapai dalam perwujudan pemenuhan HAM khususnya hak Ekosob.
4. Seluruh elemen sepakat bahwa tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia sehingga harus dilawan secara bersama-sama dengan pengawasan, pencegahan, penindakan.