Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Periksa Mantan Rektor Udayana

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan rektor Universitas Udayana sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2011.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan rektor Universitas Udayana sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2011.

"KPK memanggil mantan rektor Udayana Drs I Nyoman Arcana sebagai saksi untuk tersangka MDM dan DPW," kata Pelaksana harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriyati saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa (13/10/2015).

Selain itu, KPK juga memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi itu yakni pegawai negeri sipil (PNS) Udayana Putu Rosa Martika yang merupakan anggota lelang Tahun Anggaran 2009, PNS Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Bali Ni Luh Putu Astuti yang merupakan anggota lelang Tahun Anggaran 2009-2010.

Saksi lainnya adalah dua PNS Udayana, yakni I Gede Mardika dan Dewa Komang Wiriawan Sudew. Kemudian, dua Dosen Unud yakni Prof I Made Bakhta dan Prof I Dewa Putu Sudjana Made Meregawa serta mantan rektor Unud Drs I Nyoman Arcana.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu MDM selaku Pejabat Pembuat Komitmen Universitas Udayana dan DPW selaku Direktur Utama PT DGI.

Sebelumnya, Yuyuk mengatakan kedua tersangka diduga telah melakukan tindakan yang melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang dalam rangka memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Udayana tersebut.

Pembangunan rumah sakit itu memiliki nilai proyek sekitar Rp120 miliar. Oleh karenanya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp30 miliar.

Terkait kasus itu, MDM dan DPW disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper