Bisnis.com, - Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat menyatakan Samsung Electronics Co Ltd tidak melanggar penggunaan teknologi chip grafis Nvidia Corp.
Dalam putusannya, Jumat (9/10/2015), hakim Thomas Pender mengatakan Samsung tidak melanggar dua hak paten Nvidia. Dia memutuskan bahwa paten tidak valid karena tidak ada penemuan baru dibandingkan dengan paten yang telah dikenal sebelumnya.
Menanggapi putusan itu, juru bicara Nvidia Robert Sherbin mengatakan akan meninjau lagi isi putusan. “Kami tetap yakin kami benar dalam kasus ini,” katanya. Sementara itu, juru bicara Samsung enggan memberikan komentar.
Santa Clara, Nvidia yang berbasis di California mengajukan gugatan terhadap Samsung dan Qualcomm Inc. pada September 2014 melalui Komisi Perdagangan Internasional. Pada saat yang sama, Nvidia menggugat kedua perusahaan di pengadilan federal di Wilmington, Delaware.
Komisi Perdagangan Internasional memiliki kewenangan untuk menghentikan impor produk yang melanggar paten AS. Perusahaan sering menuntut melalui lembaga itu untuk memenangkan larangan impor dan di pengadilan distrik untuk memenangkan ganti rugi.
Nvidia menuduh Samsung dan Qualcomm San Korea menggunakan paten pada teknologi chip grafis tanpa izin atau kompensasi.