Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Indonesia Diminta Hapuskan Hukuman Mati

Bisnis.com, JAKARTA Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Buruh Migran Indonesia meminta pemerintah untuk memanfaatkan Hari Anti Hukuman Mati Sedunia yang diperingati setiap 10 Oktober sebagai momentum untuk menghapuskan hukuman mati.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA –Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Buruh Migran Indonesia meminta pemerintah untuk memanfaatkan Hari Anti Hukuman Mati Sedunia yang diperingati setiap 10 Oktober sebagai momentum untuk menghapuskan hukuman mati.

Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah menyatakan pemerintah Indonesia harus menyelamatkan buruh migran Indonesia dari hukuman mati dan mencegah terus berlangsungnya ancaman hukuman mati bagi mereka dengan menyediakan kebijakan yang melindungi.

“Dengan masih memberlakukan hukuman mati dan eksekusi mati sampai hari ini membuktikan bahwa Indonesia lemah komitmennya dalam penegakan hak asasi manusia. Selain itu juga melemahkan posisi Indonesia dalam menyelamatkan warga Negara Indonesia, terutama buruh migran yang terancam hukuman mati di luar negeri,” kata dia dalam rilisnya, Sabtu (10/10/2015).

Dia berujar, dalam beberapa tahun terakhir, inisiatif global melawan pelaksanaan hukuman mati di sejumlah negara menunjukkan kemajuan. Sampai hari ini 160 negara telah mengambil inisiatif menghapuskan hukuman mati dalam berbagai bentuk.

Sebanyak 103 negara telah tercatat menghapuskan hukuman mati untuk segala bentuk tindak pidana, 7 negara untuk pelaku tindak pidana umum dan 50 negara menjalankan moratorium eksekusi hukuman mati.

Namun demikian masih ada 37 negara yang tetap memberlakukan hukuman mati bahkan melakukan eksekusi mati secara aktif, termasuk pemerintah Indonesia.

Ancaman hukuman mati dan terus berlangsungnya kerentanan buruh migran yang akan terancam hukuman mati di luar negeri seharusnya juga menjadi pertimbangan para legislator di Senayan yang saat ini tengah menggodok revisi (penggantian) UU No 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI.

“Hukuman mati terhadap buruh migran Indonesia adalah puncak kegagalan negara, baik negara asal maupun negara tujuan, dalam melindungi hak asasi buruh migran,” tambahnya.

Sampai hari ini tercatat 281 orang buruh migran yang terancam hukuman mati di berbagai negara, 212 orang di Malaysia, 36 orang di Arab Saudi, 1 orang di Singapura, 28 orang di China, 1 orang di Qatar, 1 orang di UEA, dan 1 orang di Taiwan.

Dari data tersebut, 59 orang diantaranya telah dijatuhi vonis hukuman mati, dan 219 orang dalam proses hukum, baik proses pemeriksaan polisi maupun proses peradilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper