Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU PENGAMPUNAN PAJAK, PDIP: Itu Terjemahan Tax Amnesty

Fraksi PDIP di DPR mengusulkan pengubahan nama RUU Pengampunan Nasional menjadi RUU Pengampunan Pajak yang merupakan terjemahan dari tax amnesty yang sebelumnya diusulkan pemerintah.nn
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa (kiri) menyampaikan pendapat disaksikan Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno (kanan) dan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10). Diskusi itu membahas pro dan kontra RUU Pengampunan Nasional untuk koruptor. /ANTARA
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa (kiri) menyampaikan pendapat disaksikan Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno (kanan) dan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10). Diskusi itu membahas pro dan kontra RUU Pengampunan Nasional untuk koruptor. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA — Fraksi PDIP di DPR mengusulkan pengubahan nama RUU Pengampunan Nasional menjadi RUU Pengampunan Pajak yang merupakan terjemahan dari tax amnesty yang sebelumnya diusulkan pemerintah.

Hendrawan Supratikno, anggota Fraksi PDIP yang juga merupakan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, mengatakan pengubahan itu akan diusulkan seperti tax amnesty. “Jadi, kami mengusulkan agar pasal pengampunan kepada koruptor dan pelaku tindak pidana lain dihapus,” kataya di Kompleks Gedung Parlemen, Jumat (9/10) malam.

RUU yang diusulkan oleh 33 anggota dewan dari Fraksi PDIP, PKB, PPP, Partai Golkar itu merupakan salah satu instrumen kebijakan yang bisa diberikan oleh pemerintah untuk mendorong rekonsiliasi nasional serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

RUU itu disodorkan menyusul kuatnya dugaan bahwa para pelaku kejahatan cenderung membawa lari hasil tindak pidana ke luar negeri sebagai bentuk pencucian uang yang diduga berjumlah Rp3.000 triliun.

Pengusul juga menguatkan dalih munculnya beleid pengampunan nasional dengan mengacu instrumen pengampunan pajak yang telah dilaksanakan pada 1964. Pengampunan itu mempertimbangkan ketentuan fiskal tidak membeda-bedakan asal usulnya, halal atau hasil korupsi.

Sesuai dengan draf RUU per 1 Oktober 2015 yang sudah dibahas di Baleg DPR, subjek pengampunan nasional diberikan atas seluruh harta yang dilaporkan dalam Surat Permohonan Pengampunan Nasional, baik yang berada di dalam wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.

Adapun objeknya, sangat beragam. Termasuk pelaku tindak pidana yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau yang dikenal sebagai extraordinary crime, kecuali tindak pidana teroris, narkoba dan perdagangan manusia. Contohnya koruptor, pengemplang pajak, hingga pelaku TPPU.

Jadi, hanya dengan membayar sejumlah uang tebusan dengan kisaran 3%-8% dari total harta yang dilaporkan, pelaku tindak pidana yang tidak dalam penanganan kasus oleh penegak hukum, bisa mengajukan pemutihan harta kekayaan hasil korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper