Kabar24.com, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim akan melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti tersangka AKBP PN, polisi pemeras pengusaha karaoke di Bandung ke kejaksaan.
Kepala Subdirektorat II Tipidkor Bareskrim Komisaris Besar Poo. Djoko Purwanto mengatakan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaaan alias P21 sehingga bakal dilakukan tahap II tersangka dan barang bukti untuk penuntutan.
"Pekan depan kita limpahkan," katanya, Kamis (8/10/2015). Djoko mengungkapkan sesuai dengan keteragan para saksi yang berasal dari tempat hiburan dan bawahan PN, dugaan pemerasan dalam kasus tersebut semakin kuat.
Salah satunya, PN tak dapat menunjukan surat perintah penggeledahan. Seperti diketahui, PN merupakan perwira Polri di Direktorat Narkoba Bareskrim
Aksi PN diketahui setelah melakukan penggeledahan di diskotek, enggan diamankan pemiliki menawari oknum polisi itu dengan imbalan Rp5 miliar. Kemudian pada 22 Juni lalu, penyidik Bareskrim menetapkan PN sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.